JELANG arus mudik Lebaran 2026, aparat kepolisian di Sumatera Selatan mulai menyusun strategi untuk menjaga kelancaran perjalanan jutaan pemudik yang diperkirakan melintas di jalur darat Pulau Sumatera.
Salah satu langkah tegas yang diambil adalah membatasi operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah jalur utama.
Kebijakan ini diumumkan oleh Polda Sumatera Selatan sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Pembatasan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Artinya, selama 16 hari, kendaraan angkutan barang tertentu tidak diperbolehkan melintas di jalur tol maupun jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke berbagai daerah di Sumatera.
Selama periode Lebaran, jalur darat di Pulau Sumatera biasanya mengalami lonjakan kendaraan yang signifikan. Ribuan kendaraan pribadi, bus antarkota, hingga travel mudik memadati ruas tol maupun jalur lintas Sumatera.
Tanpa pengaturan khusus, kondisi ini berpotensi memicu kemacetan panjang dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, pemerintah bersama aparat kepolisian memilih membatasi kendaraan berat agar kapasitas jalan lebih banyak digunakan oleh kendaraan pemudik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan diberlakukan pada dua kategori jalur utama, yaitu jalan tol dan jalan nasional non-tol.
Pada jalur tol, pembatasan mencakup ruas strategis yang menjadi jalur utama pergerakan kendaraan di Pulau Sumatera.
Beberapa ruas yang masuk dalam kebijakan ini antara lain ruas Betung-Tempino-Jambi segmen Bayung Lencir-Tempino-Simpang Ness, serta ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang.
Ruas tol tersebut selama ini menjadi jalur penting bagi kendaraan yang bergerak dari Sumatera bagian selatan menuju Sumatera bagian tengah maupun sebaliknya.
Selain tol, pembatasan juga diterapkan di jalur nasional non-tol.
Salah satu jalur yang menjadi fokus pengaturan adalah Lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.
Koridor ini menjadi jalur vital bagi pemudik yang menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menyeberang ke Pulau Jawa.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan jenis ini dinilai memiliki dimensi besar dan kecepatan yang relatif lebih rendah sehingga berpotensi memperlambat arus lalu lintas jika tetap beroperasi selama masa puncak mudik.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait menyiapkan pengawasan terpadu di berbagai titik strategis.
Pengawasan dilakukan di gerbang tol, simpang-simpang utama, hingga pos pengamanan yang didirikan sepanjang jalur mudik.
Petugas di lapangan juga memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan yang melanggar aturan pembatasan operasional tersebut.
Namun pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa kebutuhan vital masyarakat.
Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah tetap diperbolehkan melintas.
Meski demikian, kendaraan tersebut wajib membawa dokumen muatan resmi sebagai bukti bahwa barang yang diangkut termasuk dalam kategori pengecualian.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bertujuan menjaga keselamatan sekaligus kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik.
Menurutnya, kepolisian telah menyiapkan personel dari Direktorat Lalu Lintas di berbagai titik strategis untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan yang telah ditetapkan.
Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, diharapkan kapasitas jalan meningkat sehingga arus mudik dapat berjalan lebih lancar.
Selain menekan potensi kemacetan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap meningkat saat musim mudik.
Bagi jutaan pemudik yang melintasi Sumatera Selatan, langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan perjalanan menuju kampung halaman berlangsung lebih aman, tertib, dan nyaman. (***)