Hukum

PT Intimegah vs Rusli, Begini Cara Disnakertrans Muba Jaga Keadilan

ist

DI MUSI Banyuasin ini, persoalan hubungan industrial itu kadang datangnya bukan pakai alarm atau sirine. Namun datangnya pelan, diam, malu-malu, lalu mendadak jadi besar seperti rumput liar di pekarangan, awalnya cuma sehelai, eh… tahu-tahu sudah setinggi betis. Dan ketika rumput itu sudah mulai menggesek ujung celana, barulah semua orang nyari siapa yang punya alat potong.

Biasanya, mata publik langsung tertuju ke satu tempat yang lampunya sering masih menyala ketika kopi malam baru habis dua teguk, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba.

Bukan karena pegawainya suka lembur demi gaya hidup, tapi karena memang di sanalah simpul-simpul hubungan industrial harus dirapikan sebelum berubah jadi cerita drama 16 episode.

Kasus PT Intimegah Bestari Pertiwi vs Rusli adalah contoh terbarunya. Dari pengaduan awal 4 September 2025, klarifikasi 30 September, bipartit yang gagal, mediasi pertama yang sepi karena perusahaan tak hadir, hingga mediasi kedua yang akhirnya mempertemukan kedua pihak, semua prosesnya mengalir rapi sampai akhirnya Surat Anjuran terbit pada 17 November 2025.

Tapi yang menarik bukan kronologinya, itu sudah ada di dokumen resmi. Yang lebih penting adalah bagaimana Disnakertrans Muba menjaga keadilan dalam situasi seperti ini. Karena jujur saja, menjaga hubungan industrial itu ibarat merawat jembatan gantung. Tali putus sedikit saja, bisa bikin semua pengguna terjun bebas satu-satu.

Ada orang bilang, “Wah, Dinasker itu tegas nian!”
Seolah-olah ketegasan itu identik dengan nada tinggi atau alis yang saling berkejaran.

Padahal, dalam konteks hubungan industrial, ketegasan itu ya standar keamanan.
Kalau tidak tegas, semua pihak bisa bingung, misalnya pekerja merasa tidak dibela, perusahaan merasa tak dilindungi, publik bingung siapa yang benar, dan media bingung mau nulis apa serta pemerintahan daerah ikut kena sorotannya.

Ketegasan bukan ancaman, tapi pagar.
Supaya tak ada yang bablas.

Pendapat ini bukan muncul dari mimpi siang bolong, ketegasan Disnakertrans Muba tercermin jelas dari pernyataan para pejabatnya.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, H. Mariono, S.H., M.Si, menjelaskan. “Kami menilai fakta dan dokumen dari kedua pihak sudah cukup untuk memberikan anjuran secara objektif. Tahapan ini bertujuan memberikan arah penyelesaian sesuai hukum”.

Kalimat yang lurus,  tak ada embel-embel, artinya anjuran itu lahir dari dokumen, bukan dari desakan.

Lalu, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Faezal Pratama A., S.H., M.Si, menegaskan. “Kehadiran perusahaan di sidang kedua membuat proses lebih terbuka. Namun perbedaan pendapat masih cukup jauh, sehingga belum bisa dicapai kesepakatan”.

Ini statement penting. Transparansi itu kuncinya bukan menang-menangan.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan peran institusinya. “Kami mendorong semua pihak untuk menaati ketentuan ketenagakerjaan. Anjuran mediator adalah upaya penegakan prosedur yang adil bagi pekerja maupun perusahaan”.

Jelas, tegas, dan punya arah, kalau bahasa warungnya. “Kami ini menjaga keseimbangan, bukan menyulut api”

Mengapa Disnakertrans Mesti Tegas dalam Kasus PT Intimegah vs Rusli? jawabnya begini….

Kalau aturan tidak dipegang teguh, ia hanya jadi dekorasi kantor. Indah dipandang, tak berguna dikerjakan. Disnakertrans menjaga agar setiap proses PHK, hak pekerja, tanggung jawab perusahaan, semuanya berjalan di jalur yang benar.

Selain itu, konflik industrial itu seperti api kecil di daun kering, kalau dibiarkan bakal membakar kampung. Ketegasan adalah ember air yang dituang tepat waktu.

Hal ini tentu berpengaruh pada investor karena investor tak suka daerah yang gaduh urusan tenaga kerja. Mereka lebih sensitif daripada kuping kucing mendengar kaleng makanan dibuka. Ketegasan Disnakertrans memberikan sinyal bahwa Muba itu aman, stabil, dan profesional.

Bela aturan

Dan terlalu membela pekerja salah, terlalu membela perusahaan juga salah.
Yang benar adalah membela aturan, betul nggak!?.

Coba bayangkan ada pasar besar dengan ribuan transaksi, kalau tak ada tukang timbangan yang memastikan timbangannya pas, banyak pedagang dan pembeli saling mencurigai.

Nah, Disnakertrans Muba itu tukang timbangannya dunia kerja, tujuannya memastikan hak tak kurang, kewajiban tak lebih dan hasilnya tetap dalam batas kewajaran.

Seandainya kalau timbangannya itu miring sedikit saja, satu pasar bisa ribut.

Oleh sebab itu, kasus PT Intimegah vs Rusli adalah satu contoh mengapa ketegasan itu penting? sebab prosesnya panjang, runut, dan terbuka.

Ketika bipartit gagal, mediasi dilakukan. Ketika mediasi pertama tak dihadiri perusahaan, mediasi kedua digelar. Ketika dialog tak mencapai kesepakatan, mediator menerbitkan anjuran.

Semua sesuai buku.
Tidak ada langkah yang dipotong.
Tidak ada prosedur yang dilompati.
Tidak ada keberpihakan.

Ini contoh bagaimana sebuah kasus kerja bisa berjalan tertib ketika instansi penanganannya tegas.

Jadi, dalam hubungan industrial, keadilan bukan soal siapa lebih keras berteriak, atau siapa lebih kuat backing-nya. Keadilan adalah soal siapa yang mengikuti hukum dengan utuh.

Dan dalam kasus ini, Disnakertrans Muba menunjukkan bahwa ketegasan bukanlah gaya, tapi komitmen menjaga keseimbangan.

Seperti penjaga pintu pesta yang memastikan semua tamu punya undangan, bukan menyuruh siapa masuk atau keluar sesuka hati.

Oleh karena itu, kasus PT Intimegah vs Rusli menunjukkan satu hal penting, yaitu ketegasan Disnakertrans Muba adalah jembatan yang memastikan pekerja, perusahaan, dan pemerintah tetap melangkah aman tanpa saling dorong.

Pasalnya jembatan industrial itu hanya kuat jika dijaga.
Dan dijaga itu butuh ketegasan.
Bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan semua orang menyeberang dengan selamat.

Selama ketegasan ini dijaga, Musi Banyuasin punya modal besar hubungan industrial yang sehat, stabil, dan adil.[***]

Terpopuler

To Top