Uncategorized

PP No. 49 Diterbitkan, Apakah Mampu Menjawab Tuntutan ASN Honorer yang Lagi ‘Galau’  

foto : istimewa

BELUM lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden [PP] No.49 Tahun 2018 tentang Manejemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK], guna membuka peluang bagi kalangan prefesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah  satu bunyi dalam PP tersebut, yakni PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing. Namun pertanyaannya dari PP tersebut, apakah PP itu mampu menjadi solusi bagi seluruh ASN honorer yang jumlahnya  mencapai ribuan di seluruh Tanah Air?

Pasalnya dalam PP tersebut masih banyak  prosedur yang harus dipenuhi oleh ASN honorer, salah satunya mereka harus mengikuti seleksi. Artinya dari ribuan ASN yang statusnya masih honorer tersebut belum tentu semuanya akan diterima menjadi ASN tetap.

Hal ini tentu menjadi Pekerjaan Rumah pemerintah, pasalnya  keberadaan dari salah satu poin tersebut masih membuat ASN honorer ‘Galau’.  Dari peraturan yang terdapat di PP tersebut belum menjanjikan mereka untuk menjadi ASN tetap.

Dalam sebuah dialag dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin  menyebutkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini, memberikan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer.

Menteri berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Selain itu PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Menteri Syafruddin mengatakan untuk eks tenaga honorer akan diprioritaskan, seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018,  karena mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.

Bahkan sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Menteri menyebutkan untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

PP tersebut sebenarnya langkah tepat pemerintah, tapi jika mereka masih ikut tes berarti mereka tidak semua bisa menjadi pegawai tetap,  rasa keadilan tetap menjadi priorita utama pemerintah.

Seleksi yang ketat pasti akan membuat semua ASN ragu, apalagi dalam tuntutan mereka mutlak harus diangkat tanpa syarat alias tanpa ‘embel-embel’ menjadi ASN tetap.

Selain itu jangan sampai ada tanggapan bahwa pengabdian mereka hingga belasan tahun sepertinya sia-sia, tidak menjadi perhatian pemerintah. Harusnya ini diakomodir dengan cara yang bisa membuat mereka puas.

Misalnya untuk prioritas pengangkatan PNS mesti guru honor dan guru kontrak berdasarkan klasifikasi yang sudah mengabdi 10- 15 tahun bahkan lebih, dan untuk di bawah itu untuk mengikuti proses selanjutnya di masa yang akan datang. Tanpa mengangkat lagi pegawai honor yang baru

Sebelumnya sejak semua instansi pemerintah membuka lowongan untuk ASN tetap membuat puluhan ribu ASN tenaga honorer melakukan aksi demo di seluruh Tanah Air. Bahkan puluhan ribu honorer K2  menggelar aksi demo di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Mereka yang datang dari seluruh Indonesia itu menyuarakan dua tuntutan utama dalam aksi bertajuk 3010 tersebut. Dua tuntutan itu, yakni menolak konsep pengangkatan P3K dan mendesak pemerintah mengangkat semua K2 menjadi CPNS. Tuntutan menjadi CPNS dinilai sudah harga mati.

Ketua Forum honorer K2 Merangin Efendi mengatakan kedatangannya ke Istana Negara agar pemerintah segera mengesahkan revisi UU ASN No 5 tahun 2014.

Pemerintah  juga sudah sepantasnya memprioritas untuk ASN honorer, agar mereka menjadi pegawai tetap, karena jika tidak, PP tersebut sebaliknya akan menjadi ‘boom waktu’ sewaktu-waktu meledak, apalagi saat ini suhu politik terus memanas mendekati Pilpres 2019.

Presiden RI Jokowi Widodo merupakan calon pertahana yang akan maju kembali. Tentu PP ini diterbitkan jangan sampai juga  dinilai beberapa kalangan  sebagai alat untuk melanggengkan Joko Widodo menuju periode ke dua.  Diharapkan PP tersebut memang murni  sebagai salah satu solusi ASN honorer.[**]

 

Penulis : One

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com