PEMERINTAH terus melakukan evaluasi mingguan guna memantau perkembangan kasus dan upaya pengendalian pandemi Covid-19 secara nasional agar Pandemi Covid tersebut dapat dicegah.
Begitu pula dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk menjaga kondisi di berbagai wilayah Indonesia tetap kondusif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia mengalami perbaikan di semua pulau meskipun sebagian masih di atas 1. Angka Rt Nasional tercatat turun menjadi 1,00 (penularan terkendali), jika dibandingkan dengan sepekan sebelumnya di angka 1,09. Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, rincian angka Rt dari tertinggi ke terendah adalah Maluku (1,02), Nusa Tenggara (1,01), Papua (1,01), Sumatera (1,01), Kalimantan (1,00), dan Sulawesi (1,00).
Per 28 Maret 2022, di luar Jawa-Bali jumlah Kasus Harian sebanyak 689 kasus atau 24,6% dari Kasus Harian Nasional sebesar 2.798 kasus. Kematian sebanyak 32 orang atau 30,7% dari kematian nasional yang sebanyak 104 orang. Kasus Aktif di luar Jawa-Bali sebanyak 48.809 kasus atau 39,0% dari total Kasus Aktif Nasional sebanyak 125.241 kasus.
“Jumlah kematian di luar Jawa-Bali dan nasional (varian Omicron) mengalami penurunan signifikan, dibandingkan puncaknya pada 8 Maret sebanyak 401 orang (nasional) di mana luar Jawa-Bali sebanyak 128 orang, saat ini sudah turun 74,1% (nasional) dan turun 75,0% (luar Jawa-Bali). Sebagian besar kematian karena memiliki komorbid, berusia lanjut (lansia), dan/atau belum divaksinasi lengkap,” jelas Menko Airlangga di Jakarta Pusat, Senin (28/03/2022).
Kasus Harian dan Kasus Aktif telah menunjukkan tren penurunan di seluruh provinsi luar Jawa-Bali, secara konsisten mengalami penurunan, kecuali di Provinsi Papua yang masih belum menunjukkan tren kasus. Pada tingkat kabupaten dan kota, 4 di antaranya masih menunjukkan tren kenaikan jumlah kasus aktif, yakni Kota Jayapura, serta Kabupaten Mimika, Nunukan, dan Aceh Besar.
Terdapat 3 Provinsi dengan Kasus Aktif tertinggi, namun angka bed occupancy ratio (BOR) terpantau masih memadai, dan konversi TT Covid-19 di RS masih rendah. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua, Lampung dan Nusa Tenggara Timur. Tingkat BOR Covid-19 dan BOR Isolasi tertinggi di luar Jawa-Bali berada di Kalimantan Utara yakni masing-masing 21% dan 24%. Sementara, BOR ICU tertinggi untuk luar Jawa-Bali berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yakni 32%, dan BOR ICU tertinggi untuk tingkat Kabupaten/Kota berada di Kota Bandar Lampung.
Evaluasi PPKM Luar Jawa-Bali
Transmisi Komunitas (TK) Kasus Konfirmasi terus mengalami penurunan, dan sudah tidak ada Provinsi yang berada di Level 4. Tingkat Kematian juga terus terkendali (26 Provinsi berada di Level 1 dan hanya Kepulauan Babel yang berada di Level 2). Adapun 19 Provinsi masih memiliki Kapasitas Respon Terbatas akibat Testing atau Tracing yang Terbatas; 6 Provinsi lain di kategori Sedang; dan 2 Provinsi Memadai.
Per 27 Maret 2022, Level Asesmen membaik cukup signifikan, karena tidak ada kabupaten dan kota Level 4; kemudian kabupaten dan kota Level 3 menurun; dan kabupaten dan kota Level 2 dan Level 1 meningkat. Rinciannya sbb:
Level 4: terdapat 0 Kabupaten/Kota (minggu sebelumnya 0 kabupaten dan kota).
Level 3: 69 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 106 kabupaten dan kota).
Level 2: 291 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 264 kabupaten dan kota).
Level 1: 26 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 16 kabupaten dan kota).
“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, dan Rawat Inap) dan Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR),” jelas Menko Airlangga.
Menggunakan indikator berupa tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45%), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60%), sejumlah kabupaten dan kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM, dengan pengecualian bagi kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.
Berdasarkan kriteria tersebut, maka komposisi Level PPKM pada 386 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali adalah sbb:
PPKM Level 1 meningkat (membaik) dari 18 menjadi 26 kabupaten dan kota.
PPKM Level 2 meningkat (membaik) dari 168 menjadi 250 kabupaten dan kota.
PPKM Level 3 menurun (membaik) dari 200 menjadi 109 kabupaten dan kota.
Jaga Ramadan dan Idul Fitri
Sesuai dengan arahan dan hasil Ratas Evaluasi PPKM minggu lalu, kegiatan ibadah bulan Ramadan di masjid (misal Shalat Tarawih dan Tadarus) sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tetap menjaga penerapan Protokol Kesehatan.
Selain itu, untuk menjaga kondisi yang terkendali dan kondusif, Menko Airlangga meminta kepada para Kepala Daerah dan Forkopimda, untuk meningkatkan cakupan Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster, terutama untuk Lansia.
Selain itu, kepala daerah dan Forkompinda juga diminta menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI.
“Menegakkan Protokol Kesehatan di tempat-tempat ibadah, terutama Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri. Menegakkan ketentuan Mudik Lebaran sesuai arahan Presiden (Vaksin Dosis-2 dan Vaksin Booster). Juga perlu pengaturan pemeriksaan persyaratan Vaksinasi Booster/ Antigen bagi Pemudik agar memenuhi persyaratan, khususnya Pemudik dengan kendaraan pribadi (random check pada sejumlah titik pemeriksaan). Dan, menyiapkan Fasilitas Kesehatan untuk antisipasi potensi kenaikan kasus paska Ramadhan dan Idul Fitri,” jelas Menko Airlangga.
Kominfo (***)