MENUNJUKKAN surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif COVID-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.
Menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.
Ini bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.[***]
Ril