Siap-Siap Kena Pidana Penjara!
Palsukan Hasil Tes COVID-19, Siap-Siap Kena Pidana Penjara!
- calendar_month Minggu, 3 Jan 2021
- visibility 6.901
- 0Komentar
MENUNJUKKAN surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif COVID-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat. Menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Masyarakat diimbau […]
