Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tekno » Penuhi Hak Pengguna, Kominfo Dorong WA Beri Penjelasan Lengkap dan Patuhi Ketentuan

Penuhi Hak Pengguna, Kominfo Dorong WA Beri Penjelasan Lengkap dan Patuhi Ketentuan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
  • visibility 857
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PERUBAHAN kebijakan privasi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia, terutama mengenai hak-hak pengguna.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta agar seluruh PSE mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.

“Sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA),” jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi di Jakarta, Jumat (19/02/2021).

Menanggapi penjelasan yang diterima mengenai adanya perubahan kebijakan privasi aplikasi pesan instan WhatsApp, Jubir Kementerian Kominfo menyatakan pemenuhan hak pengguna harus dilakukan dengan memberikan penjelasan atas perubahan yang terjadi.

“Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik,” jelasnya.

Menurut Jubir Dedy Permadi, Kementerian Kominfo juga mendorong WhatsApp/Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia. “Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, dimana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi,” tegasnya.

Mengutip Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Jubir Kementerian Kominfo menyatakan pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.

“Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE,” tandasnya.

Jubir Dedy Permadi menngingatkan pula kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Hak-hak (penguna) ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi,” jelasnya.

Jubir Kementerian Kominfo menegaskan perhatian pemerintah terhadap pelindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian   RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin,” tandasnya.

Pada tanggal 11 Januari 2021, Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah meminta perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;  mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya; dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik. Selain itu, Menteri Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia. [***]

Kominfo RI

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Ekosistem Smart City, OKI Gandeng ITB

    Wujudkan Ekosistem Smart City, OKI Gandeng ITB

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.100
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama terkait percepatan pengembangan dan transformasi kota cerdas (Smart City). Kerjasama itu ditandai dengan pelaksanaan  Fokus Group Discusion (FGD) pengembangan Ekosistem Smart City Kabupaten Ogan Komering Ilir Bertempat di Meeting Room Sekolah Bisnis Institut Teknologi Bandung(ITB), Senin (15/05/2023). […]

  • Tingkatkan Kesejahteraan Petani dengan Replanting Sawit

    Tingkatkan Kesejahteraan Petani dengan Replanting Sawit

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.492
    • 0Komentar

    SALAH satu komoditi andalan Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] yakni perkebunan sawit, selama ini memang sawit telah merubah para petani di OKI. Meski demikian harga sawit beberapa tahun ini ini juga mulai jungkir balik, membuat pendapatan petani semakin tergerus. Tetapi Pemkab OKI tetap mendorong agar sawit menjadi salah satu andalan ekspor.Oleh sebab itu sebanyak 10.500 […]

  • Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp3,1 Miliar

    Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp3,1 Miliar

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 860
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp3,1 miliar atas nama terpidana Teuku Meurah Hasrul. Hasrul merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). “Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keteranganya,  Senin (26/7/2021). […]

  • Warga Palembang Tak Perlu Pesta Kembang Api Dech, Isi Aja Sebaiknya dengan Kegiatan Agama, Himbau Harno

    Warga Palembang Tak Perlu Pesta Kembang Api Dech, Isi Aja Sebaiknya dengan Kegiatan Agama, Himbau Harno

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 802
    • 0Komentar

    MALAM nanti masyarakat di dunia ini mulai bersiap-siap memasuki tahun baru, yakni 2020. Kebiasaanya pada umumnya menjelang malam pergantian tahun baru, masyarakat disibukkan untuk berpesta menyambut pergantian tahun. Euforia terjadi dimana-mana, bukan saja masyarakat yang tinggal di perkotaan, namun juga terlihat hingga dipelosok kampung. Pesta kembang api dan, bakar jagung dan lainnya menunggu detik-detik pergantian […]

  • “Loyalitas Pelanggan Honda, Inspirasi Inovasi Seru 2025”

    “Loyalitas Pelanggan Honda, Inspirasi Inovasi Seru 2025”

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 984
    • 0Komentar

    JIKA hubungan  manusia bisa diibaratkan seperti motor matic, maka loyalitas pelanggan Honda adalah bensin premium yang bikin mesin tetap ngebut tanpa mogok. Di Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) membuktikan bahwa pelanggan bukan cuma penumpang, tapi sumber inspirasi inovasi. Bayangkan, setiap pelanggan yang datang ke dealer, ikut workshop, atau sekadar ngobrol dengan […]

  • Lakukan NKK Pola Kemitraan, KTH Suban Sepakat Desa Sako Suban dengan PT REKI &  Dinas Kehutanan Sumsel

    Lakukan NKK Pola Kemitraan, KTH Suban Sepakat Desa Sako Suban dengan PT REKI &  Dinas Kehutanan Sumsel

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 814
    • 0Komentar

    UPAYA dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibawah kepemimpinan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Beni Hernedi SIP bersama pemangku kepentingan terkait pencegahan konflik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan. Bahkan, dalam realisasi nyata resolusi konflik di kawasan hutan yang dilakukan Pemkab Muba juga salah satu Nawacita Presiden […]

expand_less
WordPress Archive StudioPress Hello Pro Genesis WordPress Theme StudioPress Infinity Pro Genesis WordPress Theme StudioPress Kickstart Pro Genesis WordPress Theme StudioPress Lifestyle Pro Genesis WordPress Theme StudioPress Magazine Pro Genesis WordPress Theme StudioPress Mai Lifestyle Pro Genesis WordPress Theme StudioPress Maker Pro Genesis WordPress Theme StudioPress Market Pro Genesis WordPress Theme StudioPress Metro Pro Genesis WordPress Theme StudioPress Milan Pro Genesis WordPress Theme