Kebijakan
Catat ..!! Cukup Bayar Rp200 Ribu, Warga Kota Pagaralam Bisa Ikut Program PTSL
BADAN Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pagaralam (BPN) menyebutkan masyarakat cukup membayar hanya mahar hanya Rp200 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program...