Baluran Dibakar Berulang, Pria Ini Mengaku Beraksi 4 Hari hingga Diamankan Petugas
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Rentetan kebakaran di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, mendapat perkembangan baru. Seorang pria berinisial MF diamankan petugas setelah ditemukan di sekitar kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi pembakaran.
MF diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu petugas Balai Taman Nasional Baluran sedang melakukan patroli di kawasan konservasi.
Petugas menemukan MF sekitar 200 meter dari lokasi pembakaran pertama di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih. MF kemudian dikejar hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan dan sekitar lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang tersebut antara lain satu korek api gas warna oranye, sepeda motor tanpa nomor polisi, telepon seluler, tumbler, kupluk, dan tas.
Pemeriksaan terhadap MF kemudian memunculkan fakta lain. Ia menerangkan bahwa korek api gas tersebut digunakan untuk melakukan pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran.
MF juga mengaku melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026. Pembakaran yang disebut dilakukannya terjadi di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2.
Menurut keterangan MF, pembakaran itu dilakukan atas inisiatif sendiri.
Namun, pengakuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir perkara. Penyidik masih mendalami keterangan MF dan mencocokkannya dengan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.
MF bersama barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk menjalani proses penyidikan.
Perkembangan ini terjadi ketika ancaman kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran memang sedang tinggi. Data Balai Taman Nasional Baluran mencatat sebanyak 70 kejadian kebakaran dengan total luas mencapai 838,79 hektare sepanjang Mei hingga Juli 2026.
Kebakaran kembali terjadi pada 29 Agustus 2026. Luas area yang terbakar saat itu diperkirakan sekitar 50 hektare dan penanganannya dilakukan bersama Balai Taman Nasional Baluran, TNI, dan Polri.
Kondisi tersebut membuat patroli dan pengawasan kawasan menjadi semakin penting. Terlebih, kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berpotensi merusak vegetasi, tetapi juga mengancam habitat dan ruang jelajah satwa.
Aktivitas masyarakat di kawasan juga dapat ikut terganggu ketika kebakaran meluas.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Agus Setyabudi mengatakan pengawasan akan terus diperkuat, terutama pada titik-titik yang memiliki potensi kebakaran.
Menurut Agus, patroli menjadi bagian penting untuk menjaga kawasan sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perlindungan kawasan konservasi membutuhkan kerja keras seluruh pihak.
Ia mengatakan kawasan konservasi merupakan kekayaan negara yang memiliki kepentingan ekologis dan publik. Karena itu, pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum akan terus diperkuat.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menegaskan setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri.
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami keterangan MF mengenai aktivitas pembakaran di sejumlah lokasi. Keterangan tersebut akan diuji dengan alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan untuk menentukan pertanggungjawaban pidananya.
Atas dugaan perbuatannya, MF terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
Ketentuan tersebut merujuk Pasal 40B ayat (1) huruf c juncto Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Polisi kehutanan dan pihak terkait juga terus memperkuat patroli, deteksi dini, pengendalian kebakaran, serta pengawasan untuk mencegah munculnya titik api baru di kawasan Taman Nasional Baluran. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
