Rabu, 30 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Baluran Dibakar Berulang, Pria Ini Mengaku Beraksi 4 Hari hingga Diamankan Petugas

Baluran Dibakar Berulang, Pria Ini Mengaku Beraksi 4 Hari hingga Diamankan Petugas

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Rentetan kebakaran di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, mendapat perkembangan baru. Seorang pria berinisial MF diamankan petugas setelah ditemukan di sekitar kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi pembakaran.

MF diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu petugas Balai Taman Nasional Baluran sedang melakukan patroli di kawasan konservasi.

Petugas menemukan MF sekitar 200 meter dari lokasi pembakaran pertama di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih. MF kemudian dikejar hingga akhirnya berhasil diamankan.

Dari tangan dan sekitar lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang tersebut antara lain satu korek api gas warna oranye, sepeda motor tanpa nomor polisi, telepon seluler, tumbler, kupluk, dan tas.

Pemeriksaan terhadap MF kemudian memunculkan fakta lain. Ia menerangkan bahwa korek api gas tersebut digunakan untuk melakukan pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran.

MF juga mengaku melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026. Pembakaran yang disebut dilakukannya terjadi di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2.

Menurut keterangan MF, pembakaran itu dilakukan atas inisiatif sendiri.

Namun, pengakuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir perkara. Penyidik masih mendalami keterangan MF dan mencocokkannya dengan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.

MF bersama barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk menjalani proses penyidikan.

Perkembangan ini terjadi ketika ancaman kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran memang sedang tinggi. Data Balai Taman Nasional Baluran mencatat sebanyak 70 kejadian kebakaran dengan total luas mencapai 838,79 hektare sepanjang Mei hingga Juli 2026.

Kebakaran kembali terjadi pada 29 Agustus 2026. Luas area yang terbakar saat itu diperkirakan sekitar 50 hektare dan penanganannya dilakukan bersama Balai Taman Nasional Baluran, TNI, dan Polri.

Kondisi tersebut membuat patroli dan pengawasan kawasan menjadi semakin penting. Terlebih, kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berpotensi merusak vegetasi, tetapi juga mengancam habitat dan ruang jelajah satwa.

Aktivitas masyarakat di kawasan juga dapat ikut terganggu ketika kebakaran meluas.

Kepala Balai Taman Nasional Baluran Agus Setyabudi mengatakan pengawasan akan terus diperkuat, terutama pada titik-titik yang memiliki potensi kebakaran.

Menurut Agus, patroli menjadi bagian penting untuk menjaga kawasan sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perlindungan kawasan konservasi membutuhkan kerja keras seluruh pihak.

Ia mengatakan kawasan konservasi merupakan kekayaan negara yang memiliki kepentingan ekologis dan publik. Karena itu, pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum akan terus diperkuat.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menegaskan setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri.

Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami keterangan MF mengenai aktivitas pembakaran di sejumlah lokasi. Keterangan tersebut akan diuji dengan alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan untuk menentukan pertanggungjawaban pidananya.

Atas dugaan perbuatannya, MF terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.

Ketentuan tersebut merujuk Pasal 40B ayat (1) huruf c juncto Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Polisi kehutanan dan pihak terkait juga terus memperkuat patroli, deteksi dini, pengendalian kebakaran, serta pengawasan untuk mencegah munculnya titik api baru di kawasan Taman Nasional Baluran. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Terima Mushaf Gontor, Ada Jejak Tangan Santri di Baliknya

    Prabowo Terima Mushaf Gontor, Ada Jejak Tangan Santri di Baliknya

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto menerima Mushaf Al-Qur’an Gontor, ada yang menariknya karena ada jejak tangan santri dibalik pemberian itu. Mushaf tersebut ditulis tangan para ustaz dan santri Gontor, kemudian melewati proses tashih resmi sebelum diterbitkan dan dicetak sendiri oleh Percetakan Gontor. Karya itu akhirnya sampai ke tangan Prabowo saat Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam […]

  • Gempa M 5,6 Terjadi di Jayawijaya Papua

    Gempa M 5,6 Terjadi di Jayawijaya Papua

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.030
    • 0Komentar

    BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika [BMKG] mengumumkan terjadi Gempa Magnitudo 5,6 di Jayawijaya Papua. Gempa tersebut  terjadi Pukuk 08 : 16 WIB, Jumat [12/3/2021]. Gempa terasa hingga ke Wamena -Timika, Pusat gempa berada di kedalaman 10 km. BMKG menyebut pusat gempa itu berada di darat sekitar 27 km dari Jayawijaya. Pusat gempa berada pada koordinat […]

  • Benarkah, Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin Covid-19

    Benarkah, Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin Covid-19

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 888
    • 0Komentar

    BEREDAR sebuah unggahan di media sosial Facebook berupa informasi yang menyebutkan bahwa syarat membuat kartu tanda penduduk (KTP) kini memerlukan kartu vaksin Covid-19. Dilansir dari Kompas.com, klaim tersebut tidak benar. Faktanya hal ini disampaikan oleh kepada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mengatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP […]

  • Polda Sumsel Berhasil Amankan 51 Tersangka Terkait Kasus Narkoba

    Polda Sumsel Berhasil Amankan 51 Tersangka Terkait Kasus Narkoba

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 798
    • 0Komentar

    DITRESNARKOBA Polda Sumsel Bersama dengan Polres jajaran berhasil mengungkap 40 kasus terkait peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 51 tersangka di wilayah hukum Polda Sumsel. “Kita terus berupaya untuk memastikan generasi muda aman dari ancaman barang haram ini. Dan di Minggu kedua November 2021 ini anggota kita berhasil menangkap 51 tersangka dalam kasus narkoba,” terang Kabid […]

  • Kasus Covid-19 Meningkat, Jubir : Harus Dicermati dan Jangan Ditakuti

    Kasus Covid-19 Meningkat, Jubir : Harus Dicermati dan Jangan Ditakuti

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 848
    • 0Komentar

    KASUS konfirmasi positif Covid-19 di Sumsel terus mengalami perkembangan. Seperti pada Kamis (14/5/2020) misalnya. Dimana sedikitnya 119 orang di sejumlah daerah di Sumsel manambah daftar kasus baru konfirmasi positif Covid-19. Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumsel Yusri mengatakan, Banyaknya jumlah yang positif tersebut bukan hal yang harus ditakutkan, melainkan itu artinya gugus tugas aktif […]

  • Instruksi Presiden di jalankan Polri, agar ada efek jera, aksi premanisme pun diberantas, Kapolda diminta tak memberi ruang kepada preman, Kapolri : Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme

    Instruksi Presiden di jalankan Polri, agar ada efek jera, aksi premanisme pun diberantas, Kapolda diminta tak memberi ruang kepada preman, Kapolri : Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme

    • calendar_month Jumat, 11 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.398
    • 0Komentar

    MENYUSUL adanya instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri untuk menindak tegas preman yang sering melakukan pemalakan terhadap sopir kontainer di wilayah Jakarta Utara. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Polda dan Polres jajaran untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. “Seluruh Polda dan Polres jajaran harus menindak tegas aksi premanisme […]

expand_less
WordPress Archive MINIMUM – Professional WordPress Theme MiniPo – Multipurpose Minimal Portfolio WordPress Theme Miniport – Minimal Portfolio WordPress Theme Minishop – Multipurpose, e-Commerce WordPress Theme Miniture – Minimalist WooCommerce Theme Mins – Eye Care Clinic Services Elementor Template Kit Mipro - Minimal WooCommerce WordPress Theme Mirasat – Internet Provider and Satellite TV WordPress Theme Mireya – Interior Design WordPress Theme Miso – Minimal Portfolio Elementor Template Kit