Penerima Bansos Kini Ditentukan Sistem, Bukan Mensos
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 16 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemensos.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Siapa yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) ternyata bukan lagi perkara keputusan seorang pejabat.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, penentuan kelayakan penerima bantuan kini mengandalkan sistem yang mengolah dan mencocokkan berbagai data milik pemerintah.
Bahkan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan langsung seseorang atau keluarga sebagai penerima bansos.
Menurut dia, keputusan kelayakan sepenuhnya dilakukan melalui sistem pemadanan data lintas kementerian dan lembaga.
Mekanisme ini dirancang agar bantuan pemerintah tidak hanya mengacu pada identitas nama dan alamat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi berdasarkan data yang tersedia.
Ada sejumlah sumber data yang diintegrasikan dalam proses tersebut. Di antaranya data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Samsat, PT PLN, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Data itu kemudian digunakan untuk melihat berbagai indikator, seperti kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, penggunaan listrik, serta keterlibatan seseorang dalam pendirian perusahaan yang tercatat di Kementerian Hukum.
“Jadi siapapun tidak bisa menentukan seseorang keluarga mendapatkan bantuan, termasuk Menteri Sosial sekalipun juga tidak bisa menjadi pihak yang menentukan seseorang memperoleh bantuan atau tidak. Tetapi nanti yang akan menjawab adalah sistem,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Ia menyebutkan integrasi data menjadi salah satu upaya pemerintah membangun basis informasi yang lebih akurat untuk menentukan penyaluran perlindungan sosial.
Namun, lanjutnya pekerjaan memperbaiki data tersebut tidak hanya dilakukan pemerintah melalui sistem. Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pemutakhiran melalui program Perlinsos Digital.
Kemensos mencatat, hingga 5 November 2026, terdapat 1.055.776 agen Perlinsos Digital yang telah membantu sekitar 18.213.466 keluarga mengakses layanan pendataan bantuan sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Jumlah tersebut menerangkan besarnya keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Para agen berasal dari aparatur sipil negara di daerah, perangkat desa dan kelurahan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping desa, kader dasawisma, pengurus RT/RW, hingga petugas Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemensos juga melibatkan pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), petugas Pusat Kesejahteraan Sosial, pendamping rehabilitasi sosial, penyuluh keluarga berencana, serta penyuluh pertanian.
Gus Ipul menjelaskan, para agen tersebut bertugas membantu masyarakat masuk ke dalam layanan pendataan. Mereka bukan pihak yang menentukan siapa yang berhak memperoleh bantuan.
Masyarakat juga tidak hanya diberi ruang untuk mendaftarkan atau mengusulkan data. Mereka dapat menyampaikan koreksi maupun sanggahan jika menemukan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keterbukaan ini, kata Gus Ipul, merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar data pemerintah dapat diakses dan dikoreksi oleh masyarakat.
“Data yang lebih akurat dan real time, data yang bisa dijadikan pedoman untuk memberikan perlindungan sosial. Dengan begitu, diharapkan bantuan-bantuan pemerintah makin tepat sasaran diterima oleh mereka yang berhak,” ujarnya.
Selain mengandalkan pemadanan data, Perlinsos Digital juga menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition melalui biometrik. Teknologi ini melengkapi identifikasi penerima manfaat yang sebelumnya bertumpu pada nama dan alamat.
Gus Ipul menilai, kombinasi integrasi data pemerintah, teknologi digital, dan partisipasi masyarakat menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial.
Ia berharap pembaruan tersebut dapat mengurangi ketidaktepatan penyaluran bantuan sekaligus memastikan program pemerintah menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (***)/diolah dari kemensos
- Penulis: Irwan Wahyudi
