Senin, 12 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi, Harap Patuhi

Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi, Harap Patuhi

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • visibility 838
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

IDUL Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.Kemenag.Ril

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Wabup OKI Supriyanto Diduga Ancam dan Ajak Sweeping Anggota PSHT yang Berbeda Pilihan

    Calon Wabup OKI Supriyanto Diduga Ancam dan Ajak Sweeping Anggota PSHT yang Berbeda Pilihan

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.860
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) dari pasangan nomor urut 02, Supriyanto, menuai sorotan publik setelah pernyataan kontroversialnya tersebar. Supriyanto diduga mengancam akan “menyelesaikan” anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang tidak mendukung pasangan calon 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto. Dalam sebuah kegiatan di Desa Gading Raja, Pedamaran Timur, Rabu (6/11/2024), Supriyanto dikabarkan menginstruksikan […]

  • Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, STB Akan Dibagikan Secara Gratis

    Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, STB Akan Dibagikan Secara Gratis

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 776
    • 0Komentar

    SOSIALISASI Analog Switch Off dan Distribusi Set Top Box dibuka Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong membahas pelaksanaan migrasi siaran televisi analog ke digital serta penghentian siaran televisi analog Peralihan siaran TV Analog ke Digital, masyarakat memerlukan perangkat untuk menangkap siaran digital tersebut yaitu Set Top Box (STB). Dalam ASO Pemerintah […]

  • Pemkab Muba Siapkan Dapur Umum, Siapkan Makan Siang & Malam Untuk Warga Terdampak COVID-19

    Pemkab Muba Siapkan Dapur Umum, Siapkan Makan Siang & Malam Untuk Warga Terdampak COVID-19

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 764
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kab. Musibanyuasin [Muba] menyiapkan dapur umum untuk makan siang dan malam guna melayani masyarakat terdampak COVID-19. Dapaur umum tersebut disiapkan melalui Gugus Tugas yang berada di Jalan Kolonel Nazom Nurhawi menuju perumahan Randim. “Mulai hari ini kita menyediakan dapur umum bagi warga terdampak Covid-19. Baik itu penduduk miskin maupun pekerja informal yang pendapatannya sangat […]

  • Masih Banyak Pelanggaran, Operasi Yustisi Periode Juli-Agsutus, Polri Tegur 9,9 Juta Orang

    Masih Banyak Pelanggaran, Operasi Yustisi Periode Juli-Agsutus, Polri Tegur 9,9 Juta Orang

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 682
    • 0Komentar

    DALAM mendukung kebijakan pemerintah dalam memanggulangi pandemi Covid-19, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah menggelar Operasi Yustisi khsusunya selama selama pembatasan mobilitas warga dalam masa pandemi periode Juli-Agustus 2021. Dalam keterangan yang disampaikan melalui Asisten Kapolri bidang operasi, Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., menyebutkan seluruh langkah yang telah dilakukan selama Operasi Yustisi tersebut. “Polri […]

  • Meski Pandemi, Harga Barang & Jasa di Sumsel Masih Terkendali

    Meski Pandemi, Harga Barang & Jasa di Sumsel Masih Terkendali

    • calendar_month Sabtu, 27 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.209
    • 0Komentar

    DARI hasil pemantauan terhadap perkembangan harga barang dan jasa yang tercermin dari laju inflasi, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat mampu mengendalikan harga barang dan jasa pada bulan Februari 2021. Diketahui, berdasarkan data yang di realese oleh Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumsel, secara bulanan Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Sumsel pada bulan Februari 2021 mengalami […]

  • Mantap, Pol PP di 17 Kabupaten/kota Peroleh Hibah Motor dari Pemprov. Sumsel

    Mantap, Pol PP di 17 Kabupaten/kota Peroleh Hibah Motor dari Pemprov. Sumsel

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.323
    • 0Komentar

    SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di 17 Kabupaten/kota di Sumsel mendapat bantuan hibah kendaraan roda dua [motor] dari Prov.Sumsel. Bantuan itu diserahkan langsung Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru menyerahkan di Auditorium Bina Praja (27/12/2019). Deru menegaskan, untuk di tahun depan menginginkan Satpol- PP Provinsi Sumsel tidak lagi seperti memiliki kasta yang berbeda dengan […]

expand_less
WordPress Archive Pizza House – Restaurant / Cafe / Bistro WordPress Theme Pizzaro – Fast Food & Restaurant WooCommerce Theme Pizzeria Trattoria – Italian Restaurant Elementor Template Kit PJ | Life & Business Coaching WordPress Theme Plamen – Tobacco Store WordPress Theme Plan My Day | Wedding / Event Planning Agency Planet Shakers | Church & Religion WordPress Theme Plank – Carpenter & Landscaping WordPress Theme Planteo – Gardening and Landscaping WordPress Theme Plantish – Gardening & Houseplants Responsive WooCommerce Theme