Minggu, 20 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi, Harap Patuhi

Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi, Harap Patuhi

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • visibility 828
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

IDUL Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.Kemenag.Ril

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi Pantai Bidadari, gubernur cek kesiapan Venue Porprov

    Kunjungi Pantai Bidadari, gubernur cek kesiapan Venue Porprov

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.093
    • 0Komentar

    SETELAH melepas peserta Sriwijaya Ranau Gran Fondo (SRGF) Tahun 2021, Gubernur Sumsel H. Herman Deru berkesempatan meninjau langsung sejumlah venue yang akan dijadikan tempat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2021 di OKU Selatan. Salah satunya venue voli pantai yang berada di Pantai Bidadari di kawasan Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sabtu (13/11/3021). […]

  • Dihadapan Masyarakat OKU Selatan, Alex Noerdin ‘Pamer’ Kemajuan Sumsel

    Dihadapan Masyarakat OKU Selatan, Alex Noerdin ‘Pamer’ Kemajuan Sumsel

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 895
    • 0Komentar

    Niat baik kita semua mendatangkan rakyat dari jauh-jauh untuk melihat dan menyaksikan apa yang dicapai oleh Sumsel.

  • Curhat Warga Ogan Kelurahan Bukit Lama Kepada Gubernur

    Curhat Warga Ogan Kelurahan Bukit Lama Kepada Gubernur

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.318
    • 0Komentar

    JEMAAH Masjid Jami’atul Mukminin Jalan  Ogan RW. 12 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Bukit Besar Palembang mengaku terharu atas kedatangan  Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang telah menjadikan masjid Jami’atul sebagai lokasi yang dituju dalam safari jumat gubernur dan rombongan pada Jumat (13/12/2019). “Kami warga disini sangat senang dan berdoa semoga bapak Gubernur […]

  • 4 Raperda Kabupaten Muba Disahkan Jadi Perda

    4 Raperda Kabupaten Muba Disahkan Jadi Perda

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.677
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-11 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Jumat (20/12/2020). Adapun Raperda yang disetujui yaitu : Raperda Prakarsa DPRD Muba tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan dan Penempatan […]

  • Pemkab Muba Gerak Cepat Perbaiki Jalan Tebing Bulang-Sungai Dua 

    Pemkab Muba Gerak Cepat Perbaiki Jalan Tebing Bulang-Sungai Dua 

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 830
    • 0Komentar

    KONDISI jalan rusak ditambah musim penghujan membuat jalan yang berlobang semakin rusak parah dan menampung genangan air. Mendapatkan laporan tersebut, membuat Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas PU PR bergerak cepat untuk memperbaiki ruas jalan rusak tersebut. Menurut laporan Kepala Dinas PU PR Kabupaten Muba, H Herman Mayori MT bahwa perbaikan jalan dilakukan pada lokasi di […]

  • Ini Alasan Bupati Lahat Dukung Pemakaran Kikim Area

    Ini Alasan Bupati Lahat Dukung Pemakaran Kikim Area

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.060
    • 0Komentar

    BUPATI Lahat Cik Ujang.SH mendukung pembentukan Kabupaten Kikim Area. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Lahat sangat setuju, dan senang serta mendukung atas perjuangan Kikim Area,”katanya saat menghadiri pembuatan vidio profil tentang bakal Kabupaten Kikim Area sekaligus Pelepasaan Balon Tanda Calon Pemekaran Kikim Area di lokasi jembatan Desa Bunga Mas Kikim Timur, Jum’at (19/6/2020 ). Alasanya mendukung […]

expand_less
WordPress Archive Pizza House – Restaurant / Cafe / Bistro WordPress Theme Pizzaro – Fast Food & Restaurant WooCommerce Theme Pizzeria Trattoria – Italian Restaurant Elementor Template Kit PJ | Life & Business Coaching WordPress Theme Plamen – Tobacco Store WordPress Theme Plan My Day | Wedding / Event Planning Agency Planet Shakers | Church & Religion WordPress Theme Plank – Carpenter & Landscaping WordPress Theme Planteo – Gardening and Landscaping WordPress Theme Plantish – Gardening & Houseplants Responsive WooCommerce Theme