Religi

Ini Fatwa MUI Tentang Iduladha

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan aturan pelaksanaan ibadah Iduladha juga sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Untuk itu masyarakat terutama umat Islam diharapkan dapat mengikuti fatwa MUI tersebut, demi kemaslahatan umat dan masyarakat umum.

“Secara konten (fatwa MUI Nomor 14) masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini, fatwa tersebut demi kemaslahatan masyarakat,” kata Asrorun Niam Sholeh dalam Dialog Rabu Utama di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, dalam pelaksanaan Iduladha ada dua dimesi yang pertama adalah dimensi ubudiyah dasarnya adalah ketaatan, ketertundukan kemudian pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan syariah yang bersifat dogma seperti pelaksanaan takbir yang tidak boleh diganti syarat dan rukunya, kemudian salat Iduladha harus sesuai dengan sarat dan rukunnya juga, serta proses penyembelihan hewan kurban.

Kemudian samping dimensi Ubudiyah ada juga dimensi Ijtimaiyah yang terkait aspek sosial, karenanya pelaksanaannya itu melahirkan kemaslahatan dan juga mencegah terjadinya mudhorat di dalam konteks pelaksanaan aktivitas ibadah penyembelihan kurban misalnya yang ada dimensi ubudiyah tadi dia jenisnya sudah tertentu kemudian syarat rukunnya juga sudah ditetapkan terkait dengan usia kemudian kondisi hewan itu sudah ditentukam syari.

“Kemudian pelaksanaanya untuk tujuan kemanusiaan maka harus di perhatikan menjawab masalah kontemporer untuk kemaslahatan dalam aktivitas korban,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini kita sedang berada di dalam wabah dan ada dampak yang langsung dialami oleh masyarakat baik dampak kesehatan dampak sosial termasuk dampak ekonomi maka ibadah kurban ini juga harus diperhatikan untuk kepentingan menjawab apa masalah sosial ekonomi masyarakat.

Maka itu MUI di samping mengatur pelaksanaan aktivitas ibadah kurban yang juga menetapkan fatwa kepulihan pemanfaatan daging kurban dengan cara apa dengan cara dikalengkan dengan cara di kornet dengan cara dibuat rendang agar nilai manfaat dari ibadah penyembelihan kurban ini optimal bagi masyarakat.

Dia menambahkan, di samping keinginan untuk mendatangkan kemaslahatan yang lebih optimal juga mencegah terjadi keburukan di depan, jangan sampai pengen takbiran dilakukan secara sembrono tidak menjaga protokol kesehatan akhirnya terpapar COVID-19 ini juga tidak diperkenankan.

“Pelaksanaan ibadah ibadah salat Iduladha juga demikian jangan sampai karena ingin taat kepada Allah Swt dengan menjalankan secara sempurna tetapi tidak memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain jadi perlu ada keberimbangan,” jelasnya.

“Di dalam pelaksanaan penyembelihan kurban ketika kita ingin taat kepada Allah Swt, juga harus dipastikan pelaksanaannya itu terhindar dari mudharat jangan sampai ingin menyembelih kurban dengan sendiri sempurna tapi kemudian menimbulkan kerumunan sehingga terjadi potensi penularan tentu ini harus dijalankan secara baik dan tidak seimbang semoga pedoman pelaksanaan Iduladha dengan baik dan benar,” pungkasnya.

(Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube FMB9)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com