Politik

He..Berat Gak Berat, Mau Nyalon Pilgub Sumsel dari Jalur Independent Harus Penuhi Syarat Ini

komisi pemilihan umum

Mungkin ente-ente tertarik untuk maju menjadi calon Pilgub Sumsel Periode 2018-2023 dari jalur perorangan (Independent), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menetapkan berapa syarat, salah satunya yakni dukungan masyarakat sebesar 503.335 pemilih.

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Mungkin ente-ente tertarik untuk maju menjadi calon Pilgub Sumsel Periode 2018-2023 dari jalur perorangan (Independent), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menetapkan berapa syarat, salah satunya yakni dukungan masyarakat sebesar 503.335 pemilih.

Dalam rapat pleno KPU Sumsel, kemarin, dari hasil rekapitulasi berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir maka ditetapkanlah angka sebesar itu sebagai jumlah dukungan resmi.

Ketua KPU Sumsel Aspahani menjelaskan, jika pihaknya mengacu pada DPT yang menjadi dasar untuk perhitungan dukungan calon perseorangan. Dimana dari 17 Kabupaten/kota di Sumsel delapan di antaranya sudah melaksanakan Pilkada.

Dan DPT Pilkada delapan Kabupaten/kota tersebut menjadi acuan. Sementara Kabupaten/kota yang belum melaksanakan Pilkada menggunakan DPT Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Setelah kami rekap jumlah DPT sebesar 5.921.584. Sesuai Peraturan KPU jika jumlah DPT kurang dari 6.000.000, maka dukungan calon perseorangan mencapai 8,5 persen,” jelas Aspahani.

Dengan peresentasinya sebesar 8,5 persen, maka KPU Sumsel dapat menetapkan angka syarat dukungan resmi terhadap calon perseorangan mencapai 503.335. Dan syarat ini wajib dipenuhi calon perseorangan jika ingin ditetapkan sebagai kontestan Pilgub Sumsel 2018.

“Untuk calon perseorangan pendaftaran dilakukan lebih awal. Karena mereka harus mengumpulkan dukungan dengan sebaran di 50 persen Kabupaten/kota. Artinya syarat dukungan minimal tersebar di sembilan Kabupaten/kota. Dan pembuktiannya akan kami lakukan verifikasi,” kata Aspahani.

Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Sumsel dibuka mulai 22-26 November 2017. Untuk pengumuman pendaftaran calon perseorangan akan bersamaan dengan pendaftaran kandidat yang diusung Parpol, 8-10 Januari 2018. Pendaftaran dilakulan setelah dokumen pendukung dinyatakan lengkap oleh KPU Sumsel.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com