Politik

Bawaslu Sumsel Sampaikan Rekomendasi Untuk Penyelenggara Pilkada Serempak di Sumsel

Foto : istimewa

HASIL penelitian Bawaslu Sumsel menyebutkan, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi.

Hal itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel saat meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 7 Kabupaten se Sumsel.

Oleh karena itu dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada, secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Dimensi-dimensi kerawanan pada tingkat kabupaten/kota memiliki skor rata-rata 51,65 yang masuk dalam kategori rawan sedang.

Artinya, kerawanan pilkada di tingkat kabupaten/kota berada pada level 4 yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi.

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irianto mengatakan, secara keseluruhan kerawanan Pilkada 7 Kabupaten se Sumsel, masih berada dalam level rendah dan sedang.

Dari total 261 Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020, IKP Pilkada Tahun 2020 Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan menempati urutan nasional, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (173), Penukal Abab Lematang Ilir (178), Ogan Komering Ulu (201), Musi Rawas Utara (241), Musi Rawas (252), Ogan Komering Ulu Selatan (255), serta Ogan Ilir (259).

“Dari 7 kabupaten di Sumsel yang paling rawan Kabupaten OKUT,  ia menempatkan posisi 173 dari 261 dari kabupaten/kota, yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Sedangkan yang paling tidak rawan yaitu Kabupaten OI,” kata Iin didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Junaidi, dan 2 komisioner Bawaslu Sumsel lainnya.

Iin menyatakan, hal ini berdasarkan empat indikator atau dimensi penetapan IKP, dan hal ini belum masa pencalonan dan bisa beruba kedepannya.

Menurutnya, empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 diantaranya, Dimensi Konteksi Sosial Dan Politik dengan rincian subdimensi, yang dimana keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.

Dimensi Pemilu yang Bebas dan Adil dengan rincian subdimensi, dimana hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.

Tiga, dimensi Kontestasi dengan rincian subdimensi, hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon.

“Kemudian, dimensi Partisipasi dengan rincian subdimensi, terdiri dari  partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik,” jelasnya.

Pada pemetaan potensi kerawanan seluruh kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan terdapat 5 Kabupaten yang berada dalam kategori Level 3 yaitu tingkat kerawanan sedang diantaranya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Rawas.

Sedangkan Kabupaten dalam kategori Level 2, yaitu tingkat kerawanan rendah diantaranya Kabupaten ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir.

“Secara Keseluruhan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 untuk tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang paling tinggi adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yaitu dengan skor (47,85), sedangkan skor terendah yaitu Kabupaten Ogan Ilir (42,17),” tandasnya.

Atas sajian data tersebut itu, Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam Konteks Pilkada Serentak Tahun 2020 di tujuh Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan beberapa rekomendasi Kepada penyelenggara pemilu, rekomendasi seputar pada upaya untuk meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat.

“Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020,” ucapnya.

Selanjutnya, rekomendasi terhadap pemerintah khususnya di Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragamab (FKUB) di daerahnya. Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan.

Dalam sektor keamanan, khususnya jajaran Polda Sumatera Selatan, Kodam II/Sriwijaya, Badan BIN Daerah (BINDA) Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu mealui Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP. Kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) direkomendasikan agar memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis.

“Dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan koordinasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, baik jajaran pemerintah, lembaga, maupun masyarakat sipil,” tukasnya.

Selain itu, koordinasi dan sinergi dilakukan untuk membahas strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Strategi juga akan disesuaikan dengan kondisi kerawanan di setiap daerah.[***]

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com