Politik

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Begini Penjelasan KPU Sumsel

Foto : istimewa

KOMISI Pemilihan Umum [KPU[ Sumsel terpaksa menunda Pemilihan kepala daerah [Pilkada] serentak 7 Kabupaten di Sumsel tahun 2020 menyusul penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di Sumsel.

“Opsi penundaan ini merupakan wewenang pemerintah pusat dan berdasarkan kajian,” kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana, Senin [30/3/2020].

Menurut Kelly, berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dipastikan Pilkada 2020 ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

“Surat yang beredar, sudah bisa kita artikan, bahwa Pilkada serentak 2020 resmi ditunda,” kata Kelly.

Pada surat kesimpulan tersebut, mencakup 4 poin, Komisi II menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020. Nantinya Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI.

Poin ketiga, pemerintah diminta untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Perppu, serta Pemda yang melaksanakan Pilkada untuk merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid 19.

“Pilkada 2020 dianggap berlangsung sampai tahapan penundaan sekarang, dan nantinya tahapan akan dilanjutkan, jika sudah ditetapkan hari pencoblosan baru, yang dinamakan pemilu lanjutan atau pilkada lanjutan,” terangnya.

Dimana lanjutan tahapan akan dilaksanakan tidak dari awal, namun tahapan yang sudah dihentikan.

“Jadi kalau sekarang sudah dihentikan tahapan pelantikan PPS, maka nanti kalau dilanjutkan maka akan dilakukan pelantikan PPS dan seterusnya,”sebut Kelly

Kelly menyatakan, jika harus ditunda atau dimundurkan waktu pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak yang sejatinya dilaksanakan pada 23 September mendatang, harus ada dasar hukumnya, karena pihaknya selama ini menjalankan tahapan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada.

“Apapun perubahan itu harus dituangkan dalam peraturan pemerintah dalam hal ini Perppu, mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah ditetapkan dalam undang- undang,” jelasnya.

Diakui Kelly, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya bersama 7 KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, siap melaksanakan apapun putusan dari pusat nantinya, apakah harus ditunda atau opsi lainnya.

Ditambahkan Kelly saat ini, pihaknya sudah meminta 7 KPU Kabupaten untuk melaksanakan surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020, dan surat keputusan KPU RI nomor 79 tahun 2020, tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020.

Beberapa tahapan yang ditunda diantaranya pelantikan badan adhoc PPS yang seyogyanya dilaksanakan 22 Maret serentak, namun akhirnya dilaksanakan dimasing- masing kecamatan.

“Kemudian, verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perserorangan di 7 Kabupaten dilakukan penundaan, serta penundaan perekrutan petugas PPDP dan verifikasi data pemilih,” tandasnya.

Sekedar informasi di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak September mendatang, yaitu Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).[***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com