BAGI pemuda yang pertama kali dapat mengikuti pelaksaan pemilu, pasti masih bingung dan penasaran bukan apa itu pemilu, serta bagaimana cara pelaksaannya. disini saya akan menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang system pemilu di Indonesia yang saya dapatkan.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945.
Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan kesatuan negara republik Indonesia. Ada 3 macam pemilu, yaitu pemilu DPR, DPD, DPRD, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) menggunakan system distrik berwakil banyak.
Untuk mahasiawa/i serta adik-adik yang baru bisa memilih pada tahun 2024 mendatang, kalian harus mampu memahami system pemilu yang ada di Indonesia ini. Agar, saat pemilihan 2024 mendatang kalian bisa menjadi pemilih yang berkualitas dan cermat.
Kedudukan pemilu ini merupakan sebagai sarana pelaksaaan kedaulatan rakyat, sarana pelaksaan hak-hak asasi manusia, sebagai sarana siklus kekuasaan secara tertib dan damai, sarana membentuk pemerintahan, serta sebagai Pendidikan politik dan rekrutmen politik.
Model system pemilu di Indonesia ini tidak mengatur secara kaku terkait dengan Pemilu, yang terpenting dalam penyelenggaraannya bersifat demokratis, luber dan jurdil. Hal tersebut dapat dilihat pada (Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 22E UUD NRI 1945) “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali ‘’. Dalam Jenis Sistem Pemilu ada beberapa jenis. Sistem Distrik (mayoritas), Sistem Proporsional, Sistem Campuran.
Ciri Sistem Pemilu Proporsional Negara dibagi-bagi menjadi daerah pemilihan Satu daerah pemilihan memilih lebih daripada satu orang wakil. Sistem proporsional yaitu tertutu saat pemungutan suara, pemilih memilih nama partai. Sistem proporsional terbuka merupakan pemilih memilih nama partai dan atau nama kandidat. Proporsi perolehan suara tercermin dalam proporsi perolehan kursi.
Kelebihan sistem proporsional:
Setiap suara terkonversi menjadi kursi, Membuka kesempatan kelompok minoritas untuk terwakili, Lebih besar kesempatan bagi perempuan untuk terpilih Partai dan kelompok minoritas dapat berkembang.
Kelemahan sistem proporsional:
Sistemnya lebih rumit dibandingkan sistem mayoritas, Hubungan wakil rakyat – konstituen kurang dekat Kemungkinan stagnasi kebijakan dalam Pemerintahan yang terbentuk
Sistem Pemilu Distrik Negara dibagi menjadi beberapa dapil yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan, Satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat,Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik menjadi wakil rakyat terpilih, Kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, suaranya tidak diperhitungkan atau dianggap hilang sehingga dikenal istilah the winner takes all
Sistem Pemilu Campuran yaitu Memadukan ciri-ciri positif sistim distrik dan proporsional Terdapat dua sistem Pemilu yang jalan beriringan Suara diberikan oleh pemilih yang sama dan dikontribusikan pada pemilihan wakil rakyat di bawah kedua sistem tersebut juga Mengkonversi suara menjadi kursi dengan hasil yang berada di antara proporsionalitas dengan mayoritarian.[***]
Oleh : DELA RAHMAH PRAESA
ILMU POLITIK, UIN RADEN FATAH PALEMBANG