SITUASI ketidak percayaan publik terhadap partai politik menjelang Pemilu 2024 di Indonesia saat ini semakin menguat. Bagi publik, partai politik tidak bermanfaat positif untuk perbaikan kehidupan bangsa dan negara,justru merusak tatanan hukum dan demokrasi serta menciptakan kondisi politik yang tidak beraturan. Krisis kepercayaan ini dilatarbelakangi adanya kinerja buruk partai politik yang ditunjukkan melalui banyaknya kader partai politik terlibat kasus korupsi, kader partai tidak berpihak kepada rakyat dan melakukan tindakan amoral. Partai politik yang mengabaikan peran dan fungsinya sebagai pejuang aspirasi rakyat, mengabaikan demokrasi, dan membudayakan politik uang secara langsung menjadikan bangsa dan negara semakin terpuruk. Kinerja buruk kader partai ini membuat masyarakat pesimis terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi. Sejatinya kader partai politik harus mampu menjaga nilai-nilai demokrasi kapanpun dan dimanapun terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat (DPRD, DPD, DPR RI, Kepala Daerah). Nilai-nilai demokrasi seperti keadilan, partisipatif, pemerataan, dan taat hukum harus dijadikan sebagai pedoman dalam bersikap dan menentukan kebijakan publik. (Jainuri, Dosen Ilmu Pemerinta UMM)
Pada praktiknya seperti hasil survei LSN di atas, partai politik tidak menjadikan nilai-nilai demokrasi sebagai landasan atau pedoman dalam berpolitik, justru yang dikedepankan adalah kepentingan politik masing-masing yang berorientasi pada kesejahteraan pribadi kader dan institusi partai politik sehingga kebijakan publik tidak berpihak kepada masyarakat.
Hal tersebutlah yang membuat institusi demokrasi yang paling krusial seperti partai politik , DPR, DPD, MPR, itu tingkat kepercayaannya relatif lebih rendah dibanding institusi demokrasi yang lain, menurut Lembaga Survei Nasional (LSN) 53,9 % masyarakat mengaku tidak percaya terhadap integritas partai politik.
Tingkat kepercayaan rendah tersebut harus menjadi perhatian serius para pengurus partai politik. Sebab, wajah demokrasi terdapat dalam partai politik.
Menurut pemerhati politik Burhanuddin: hal tersebut merupakan masalah serius yang perlu diintropeksi, untuk parpol, DPR, DPD karena bagaimanapun wajah demokrasi kita itu mereka.Untuk diketahui Indikator Politik Indonesia melakukan survei secara tatap muka pada 11 Februari – 21 Februari 2022. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.
Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang. Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error–MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.
Untuk mengatasi krisis ini Partai Politik sudah selayaknya melakukan manajemen krisis dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik dan elektabilitas partai pada Pemilu 2024 dengan mengoptimalkan fungsi kerakyatannya, berupaya memperbaiki kaderisasi dan penataan sumber keuangan, serta mampu berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat tanpa dibatasi waktu dan ruang elitis.[***]
Nama: Mohammad Amarul Uzlah
Ilmu Politik UIN Raden Fatah