Peristiwa

Sumur Rakyat di HGU Disorot, B-to-B Jadi Opsi?

ist

AKTIVITAS sumur minyak masyarakat di area Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi sorotan setelah insiden kebakaran di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Peristiwa yang terjadi di lokasi sumur minyak ilegal itu tidak hanya menimbulkan kerugian, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap penataan aktivitas serupa di wilayah perusahaan.

Kebakaran dilaporkan terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak masyarakat di kawasan tebing, lalu dengan cepat menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.

Dalam waktu singkat, kobaran api membesar dan merambat mengikuti aliran minyak hingga ke area bawah tebing.

Kondisi tersebut membuat api sulit dikendalikan dan berdampak pada sejumlah aset di sekitar lokasi. Kendaraan operasional dilaporkan ikut terbakar, begitu juga dengan warung milik warga yang berada tidak jauh dari titik kejadian.

Peristiwa ini kembali menyoroti keberadaan aktivitas sumur minyak masyarakat yang berada di dalam area perusahaan.

Selain faktor keselamatan, aktivitas tersebut juga berkaitan dengan aspek penataan ruang dan perizinan yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.

Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut telah berjalan dan menjadi bagian dari sumber penghidupan masyarakat setempat. Hal ini membuat penanganannya tidak hanya menyangkut aspek penertiban, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

Sejumlah langkah penanganan kini mulai diarahkan pada upaya pendataan dan penataan.

Pemerintah akan mengidentifikasi luas lahan yang terdampak kebakaran serta aktivitas masyarakat yang berada di dalamnya, termasuk yang belum memiliki izin resmi.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan lanjutan.

Terlebih, wilayah yang menjadi lokasi kejadian merupakan bagian dari lahan HGU perusahaan yang berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA), sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, kondisi keselamatan di lapangan juga menjadi perhatian utama. Kebakaran yang terjadi menunjukkan adanya risiko tinggi dari aktivitas yang tidak terkelola dengan baik, terutama karena karakter minyak yang mudah terbakar dan cepat merambat.

Di tengah situasi tersebut, kebutuhan akan penataan yang lebih terukur dinilai semakin mendesak. Tidak hanya untuk mencegah kejadian serupa, tetapi juga untuk memastikan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lebih aman dan tertib.

Koordinasi

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang meninjau langsung lokasi kejadian menyampaikan  pendekatan ke depan akan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan perusahaan.

Menurutnya, aktivitas sumur minyak masyarakat perlu dibatasi terlebih dahulu, khususnya di area yang terdampak kebakaran.

Selanjutnya, pemerintah akan mendorong pembahasan lebih lanjut untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kedua belah pihak.

“Sumur rakyat ini dibatasi dulu, kemudian ditingkatkan ke pembicaraan yang lebih lanjut. Solusinya bisa dalam bentuk kerja sama, sehingga perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat tetap bisa bekerja,” ujarnya.

Ia juga menegaskan  peristiwa kebakaran ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama.

Pendataan ulang terhadap lahan terdampak dan aktivitas masyarakat akan dilakukan sebagai bagian dari langkah penataan ke depan.

Dengan kondisi yang ada, arah penanganan tidak hanya berhenti pada respons terhadap kejadian, tetapi mulai mengarah pada upaya penataan yang lebih sistematis.

Opsi kerja sama seperti skema business to business (B-to-B) yang disampaikan dalam kunjungan tersebut menjadi salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Meski demikian, langkah tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan serta landasan aturan yang jelas agar dapat diterapkan secara tepat.

Koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan yang seimbang.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat  aktivitas yang berkembang di lapangan membutuhkan pengelolaan yang terukur.

Tanpa penataan yang jelas, risiko keselamatan dan dampak yang ditimbulkan berpotensi kembali terjadi di kemudian hari. (***)

To Top