MANAJEMEN Bank SumselBabel [BSB] mengapresiasi gerak cepat Jajaran Polda Sumsel yang telah meringkus sindikat penipuan – pembobol rekening nasabah dengan modus dokumen palsu.
“Sebelumnya, kami juga telah mengambil langkah atas kejadian tersebut, membuat laporan. Terima kasih kepada Polda Sumsel yang telah menindaklanjuti laporan, sehingga kasus tersebut telah terungkap dan menangkap pelakunya,”ungkap Direktur Kepatuhan Bank Sumel Babel, Mustakim, kemarin.
Menurutnya secara Standard Operasi dan Prosedur (SOP) di Bank Sumsel Babel sebenarnya sudah baik dan aman.Namun memang, lanjut dia keahlian dan profesional dari sindikat pelaku yang mengecoh petugas bank, sehingga hal ini terjadi. Atas kejadian ini, tegasnya, Bank Sumsel Babel menjamin bahwa nasabah terkait tidak akan dirugikan.
Melansir Merdeka.com, sebelumnya Polda Sumsel berhasih mengamankan dua pelaku pembobolan rekening nasabah dengan modus dokumen palsu.
Tidak tanggung-tanggung, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari tiga rekening di tiga bank berbeda.
Pelaku bernama Mujianto (34) warga Desa Penarik, Muko-muko, Bengkulu. Dia bersama dua rekannya yang masih buron, RM dan HM, melakukan pencairan uang tunai di Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, 12 September 2019.
Para pelaku menggunakan KTP dan buku rekening milik nasabah yang sudah dipalsukan dengan total Rp116,5 juta. Tidak lama, pemilik rekening asli mengajukan komplain dan akhirnya diselidiki kepolisian.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Bengkulu, Sabtu (18/7/2020). Barang bukti disita slip penarikan Bank Sumsel Babel dan rekening Bank Mandiri atas nama Mujianto.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, barang bukti sudah cukup untuk memproses kasusnya,” ungkap Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, belum lama ini.
Dari penyelidikan, polisi menangkap otak kejahatan yang bertugas pembuat KTP dan buku rekening palsu dari jaringan ini. Pelaku adalah Aziz Kunadi (35) warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Brebes, Jawa Tengah. Saat digeledah, ditemukan banyak barang bukti alat pemalsuan dokumen. Yakni printer, laptop, kertas cetak, plastik stiker dan hardisk.
“Komplotan ini telah beraksi tiga kali di tiga bank berbeda. Yakni Bank Sumsel Babel dengan total Rp116,5 juta, Bank BPD Lampung sebesar Rp70 juta dan Bank BPD Sultra sebanyak Rp120 juta,” kata Suryadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan juncto 263 KUHP tentang membuat surat palsu dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
“Kami masih kejar dua pelaku lagi yang bertugas eksekutor atau yang turut mencairkan uang,” tutupnya.[***]
One/merdeka.com