Pemerintahan

Muchendi Apresiasi Gubernur Sumsel Terkait Pemutihan Pajak Ranmor

Foto: Istimewa

BEREDARNYA informasi bahwa Gubernur Sumatera Selatan akan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2020 mendatang. Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki sangat setuju dan mendukung kebijakan

dan popular ditengah kondisi pandemi covid-19

“Kita mengapresiasi dan mensupport kebijakan bapak Gubernur. Kebijakan ini patut diacungi jempol, walau sebelumnya beberapa propinsi di Indonesia juga telah melaksanakan kebijakan Penghapusan Denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tentunya ini akan sangat membantu masyarakat, terutama bagi masayarakat menengah kebawah,”ujar Bung Endi sapaan akrabnya.

Dikatakan pria yang sempat menjadi asisten manajer Sriwijaya FC ini, kebijakan ini berefek positif paling tidak pada dua hal, pertama membantu masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kedua mendongkrak kembali penerimaan daerah dari Pajak Daerah yang sempat anjlok akibat penurunan aktivitas ekonomi yang disebabkan Pandemi Covid-19,”tutur Putra Sulung Ishak Mekki ini.

Apalagi saat ini kita lihat lanjut pria yang sempat menjadi calon wakil Bupati OI ini, kenyataan bahwa intensitas masyarakat yang membayar pajak sudah bisa dipastikan mengalami penurunan. Terlebih, animo wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara langsung menjadi berkurang.

“Situasi ini terjadi karena para wajib pajak engan keluar rumah juga karena harus mengikuti himbauan pemerintah untuk mengurangi aktifitas di luar rumah. Dan juga, kemungkinan di sebabkan sebagian masyarakat menunda dan belum bisa membayar pajak disebabkan menurunnya daya beli dan penghasilan yang diakibatkan menurunnya geliat perekonomian selama masa Pandemi Covid-19. yang mana hal ini pada akhirnya juga menyebabkan penurunan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor,”tutunya

Untuk itu dirinya menghimbau, masyarakat tetap dapat membayar pajak selama masa pandemi Covid-19 antara lain dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online.

“Dengan demikian kewajiban masyarakat tetap dapat terpenuhi dan program pemerintah provinsi dapat berjalan,” pungkasnya. [yip]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com