Peristiwa

Polres OKI Sita 50 Senpi Rakitan

Foto : dra

POLRES Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) menyita 50 senjata api (senpi) rakitan laras panjang dan pendek.

50 Senpi yang disita tersebut masing- masing, 11 senpi Laras panjang dan laras pendek jenis revolver sebanyak 39 buah serta 14 amunisi.

“Selama 22 hari operasi senpi 2019, didapati telah mengamankan 50 senpi rakitan. Senjata laras panjang serta laras pendek,” ucap Kapolres OKI AKBP Donny Eka Syaputra saat melakukan press rilis di kantor Polres, Kamis (5/12/2019).

Menurut Kapolres, dari keseluruhan 50 senjata api yang diamankan tercatat sebanyak 43 merupakan hasil serahan warga, dan 7 lagi sisanya didapatkan dari hasil ungkap kasus pada 9-30 November 2019.

“Terdapat ungkap kasus yang berasal dari Polres dan polsek jajaran yang terdiri dari 8 kasus. Polres sendiri mengamankan 2 senjata, sisanya jajaran polsek” katanya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, AKP Agus Prihadinika mengatakan, dari total senjata api disita, ada 14 amunisi aktif.

“Amunisi ini masih kami dalami lagi dari mana mereka beli, akan terus diperdalam lagi sampai tuntas,” ungkap Agus.

Ditambahkannya dari salah seorang yang diamankan diamankan satu buah alat pembuatan senpi berupa mesin dan beberapa material lainnya.

“Apriadi (41) asal Desa Pantai Penantian, Sungai Menang diamankan beserta alat pembuatan senpi laras pendek (revolver) rakitan,”

“Pelaku yang mengaku baru 3 bulan sebagai pembuat senpi, ilmu yang di peroleh dari temannya yang sudah meninggal dunia, sedangkan untuk satu buah senpi di kerjakan satu minggu dengan harga jual 500 sampai 1 juta rupiah,” tegasnya.

Dari puluhan senjata yang disita ada yang diperoleh para pemilik dari hasil jual-beli, ada pula dari warisan orang tua.

“Banyak yang membeli secara ilegal jika langsung beli di tempat pembuatan lebih murah, kalau dari orang penjual bisa 1 – 2 juta itu tidak ada amunisi,” ujarnya.

Meskipun operasi senpi sudah berakhir, ia memastikan tetap akan menerima jika ada warga yang menyerahkan senpi.

“Sebab memiliki senpi ilegal yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutupnya.(**)

 

 

Penulis  : dra

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com