Sumselterkini,co,id.Kayuagung–Kerap kali terjadi transaksi narkoba jenis Sabu, Adeng Sakene (37) bin Marjo warga Desa Kandis Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).ditangkap SatRes Narkoba Polres OKI. Pelaku ditangkap berkat laporan warga setempat yang resah dengan kegiatan tersangka.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra melalui Paur Subbag Humas IPDA Muhamad Nizar SH mengatakan awal dari ungkap kasus bisnis serbuk haram ini dari laporan keresahan warga setempat atas maraknya peredaran narkoba.Warga khawatir bisnis narkoba ini pelan tapi pasti meracuni generasi muda.
“Dilanjutkan dia, atas laporan yang masuk dengan nomor LP / A – 36 / III / 2019 / Sumsel / Res OKI tanggal 12 – 03 – 2019. Polres OKI melakukan penyelidikan dalam menggali informasi sejauh mana kebenaran dari laporan warga,” terangnya
Setelah mendapatkan informasi akurat, jajaran Satres narkoba langsung melakukan penangkapan, Selasa, tanggal 12 Maret 2019, sekira jam 11.40 Wib terhadap bandar sabu ini,” katanya.
Menurut Rizal, dari tangan pelaku ini, satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti 18 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,75 gram dan 1 buah dompet warna hitam serta 1 buah pipet plastik berbentuk sendok
“Tersangka sendiri beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKI untuk dilakukan penyelidikan lebih lajut dengan barang bukti. Dari tersangka ini juga kita akan lakukan pengembangan terkait bisnis narkoba ini,” tuntasnya. [**]
Penulis : Indra