Peristiwa

Mantap, 6 Kasus Berhasil Di Ungkap Polres Banyuasin, Apa Saja ?

tidak hanya barang bukti, belasan tersangka juga diamankan oleh jajaran Polres Banyuasin ditempat yang berbeda-beda, untuk BBM Ilegal yang diamankan berasal dari Musi Banyuasin dengan 13 orang tersangka berikut 7 Unit transportasi berjenis truk yang terjaring di jalintim Plg-Betung KM 42 pada 4 September 2019 jam 02.00 WIB

Foto : Armadi

KAPOLRES Banyuasin, AKBP Danny Sianipar mengaku berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan besar di Wilayah Banyuasin, ke enam kasus tersebut antara lain : BBM Ilegal, Karhutla, Perjudian, Curanmor, Narkoba, jenis ganja dan daging babi yang dijual ke rumah makan.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar menerangkan, tidak hanya barang bukti, belasan tersangka juga diamankan oleh jajaran Polres Banyuasin ditempat yang berbeda-beda, untuk BBM Ilegal yang diamankan berasal dari Musi Banyuasin dengan 13 orang tersangka berikut 7 Unit transportasi berjenis truk yang terjaring di jalintim Plg-Betung KM 42 pada 4 September 2019 jam 02.00 WIB.

”Tidak hanya BBM Ilegal, dalam sepekan tim kita berhasil mengamankan empat orang pelaku pembakaran hutan dan lahan. Maulana, Sugianto, M Karta dan Mansur. Pelakunya diancam 12 tahun penjara denda 10 miliar dan BBM 4 tahun kurungan,” kata Danny saat pers rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa (24/9/2019).

Didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Maduransya Putra, Sik dan Kasatnarkoba Liswan Nurhafis, Kapolres menererangkan juga kasus perjudian jenis erek-erek dan togel ada tiga tersangka yakni Kosim, Ruslan dan Doni Adrian dari Desa Sri Kecamatan Muara Telang, Ahad (22/9/2019)  pukul 22.00 WIB .

“Tidak hanya Judi kita juga berhasil mengamankan lima tersangka  curanmor yaitu Habibi, Ari Nugroho, Arman, Oscar dan Zulfikar dengan barang bukti 5 unit motor, Pelaku-pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP diancam 12 tahun penjara,” terang Kapolres.

Penyebaran Daging Babi Jadi Trending Topic di Medsos

 

 

Masih kata Kapolres terkait dugaan penyebaran daging babi yang kini menjadi trending topik di media sosial yang dijual tempat usaha Pangakalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini Satpolres berhasil membekuk Dedi Alias ​Robet dan Febriansyah yang keduanya merupakan penjual daging babi dan di berikan kepada tengkulak daging untuk di ecerkan.

“Tersangka ini menjual daging babi seberat 24 kg kepada tim Intel kita, dari sanalah kita bisa menguak siapa tengkulak yang sering mengencerkan daging-daging tersebut ke tempat usaha yang ada di Banyuasin khususnya Talang Kelapa, Banyuasin III dan Betung. Dari keterangan tersangka kita dapati keterangan Robet dan Febry menjual daging babi untuk Edo. Kemudian Edo menjual daging haram itu ke sejumlah tempat makan. Saat itu, Edo pesan kembali 40 Kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis, pihaknya juga menangani tersangka kurir narkoba Heru Susanto yang mengantar pesanan dari Agus Santoso di Lapas Kelas 1 Surabaya. Barang bukti berhasil disita 13 kg ganja dijalan Plg-Jambi tepatnya di rumah makan Musi Indah, Minggu (8/9/2019).

“Tersangka Heru Santoso dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009. Dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.[**]

 

Penulis : Armadi

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com