Peristiwa

Bandara Bali Jadi Titik Kunci Bongkar Kejahatan Satwa Rusia

foto : kehutanan.go.id

BANDARA Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berubah menjadi titik krusial pengungkapan kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara setelah aparat Indonesia mengamankan seorang warga negara asing asal Rusia akhir pekan lalu.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, dan BKSDA Jakarta dalam keterangan dilaman resmi kehutanan menangkap pria berinisial OS sekitar pukul 07.45 WITA saat berada di area bandara.

Petugas menahan OS karena diduga terlibat dalam upaya penyelundupan ratusan satwa liar dari Indonesia ke Rusia tanpa dokumen resmi dan tanpa izin konservasi yang sah.

Kasus ini menjadi perhatian karena bandara internasional berfungsi sebagai simpul terakhir dalam rantai panjang perdagangan satwa liar ilegal yang melibatkan jalur domestik dan internasional.

Penyidikan mengungkap bahwa penangkapan OS merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya pada Kamis, 29 Januari 2026, ketika petugas menggagalkan upaya pengiriman 202 ekor satwa liar ke Rusia melalui jalur udara.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu ekor ular sanca bodo hidup, 89 ekor ular ball python hidup, 104 ekor iguana hidup, serta delapan ekor iguana yang ditemukan dalam kondisi mati.

Seluruh satwa dikemas dalam 19 kantong tertutup dan disiapkan untuk dibawa ke luar negeri tanpa sertifikat kesehatan, izin ekspor, maupun dokumen konservasi yang diwajibkan oleh hukum Indonesia dan konvensi internasional.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi merupakan kejahatan serius dengan dampak luas terhadap negara dan lingkungan.

Ia menyatakan  pemerintah menduga kuat adanya jaringan kejahatan internasional terorganisir di balik kasus ini, mengingat jumlah satwa, metode pengemasan, serta tujuan pengiriman ke luar negeri.

Gakkum Kehutanan kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam dan luar negeri.

Penyidik memeriksa OS secara intensif untuk mengungkap perannya dalam jaringan tersebut, termasuk sumber satwa, jalur distribusi domestik, serta pihak penerima di luar Indonesia.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas pengawasan terpadu di pintu keluar internasional.

Ia menegaskan aparat akan memperkuat pengawasan di bandara dan pelabuhan yang dinilai rawan menjadi jalur penyelundupan satwa liar.

Menurut Aswin, kolaborasi antara Gakkum Kehutanan, Karantina, Imigrasi, Bea Cukai, dan BKSDA menjadi kunci dalam memutus rantai kejahatan yang sering memanfaatkan celah pengawasan lintas sektor.

Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan OS melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menegaskan posisi bandara internasional sebagai titik krusial dalam strategi penegakan hukum perdagangan satwa liar, karena menjadi lokasi terakhir untuk menghentikan aliran ilegal sebelum melintasi batas negara, sementara delapan iguana yang mati dalam penyelundupan tersebut mencerminkan risiko nyata yang ditimbulkan kejahatan ini terhadap kelangsungan hidup satwa. (***)

To Top