Bagi Anda pemilik lahan dengan dokumen lama seperti Girik, Petok D, atau Letter C, Senin (2/2/2026) besok menjadi tanggal yang sangat krusial. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, berbagai dokumen tanah adat tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan.
Pemerintah memberikan tenggat waktu lima tahun sejak aturan tersebut terbit, dan masa transisi itu berakhir tepat pada awal Februari tahun ini. Artinya, mulai besok, surat-surat tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan lagi bukti sah kepemilikan tanah.
Bukan Bukti Kepemilikan, Hanya Dokumen Pajak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen-dokumen lama tersebut sebenarnya adalah peninggalan administrasi perpajakan masa lalu.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan. Dokumen tersebut juga rentan disalahgunakan dan memicu sengketa lahan,” jelas Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan Kemen ATR/BPN.
Daftar 10 Dokumen yang Tak Berlaku Mulai Besok:
Jika Anda menyimpan dokumen berikut, segera lakukan pengurusan ke kantor pertanahan terdekat:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Mulai 2 Februari 2026, dokumen di atas tidak lagi dianggap sebagai “alas hak”. Bukti sah yang diakui negara kini hanyalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat resmi lainnya yang diterbitkan BPN.
Apakah Tanah Akan Disita Negara?
Muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa tanah yang belum bersertifikat akan diambil alih oleh negara. Namun, hal ini dibantah tegas oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
“Informasi bahwa tanah girik akan diambil negara itu tidak benar. Selama tanah dikuasai pemilik dan keberadaannya jelas, hak masyarakat tetap terjaga. Kebijakan ini murni untuk menciptakan kepastian hukum,” ungkap Asnaedi.
Solusi bagi Pemilik Tanah
Masyarakat Sumsel diimbau untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk melegalkan lahan mereka. Mengurus sertifikat kini lebih mudah dan bisa dilakukan sendiri tanpa melalui jasa pihak ketiga.
BPN menegaskan bahwa memiliki SHM adalah satu-satunya cara agar lahan Anda memiliki kekuatan hukum tetap dan terlindungi dari klaim pihak lain.