surat tanah
Warga Sumsel Wajib Cek! Mulai Senin Besok, Girik dan Letter C Tak Lagi Jadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- visibility 200
- 0Komentar
Bagi Anda pemilik lahan dengan dokumen lama seperti Girik, Petok D, atau Letter C, Senin (2/2/2026) besok menjadi tanggal yang sangat krusial. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, berbagai dokumen tanah adat tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan. Pemerintah memberikan tenggat waktu lima tahun sejak aturan tersebut terbit, […]
