SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Mengenai regulasi yang di gunakan bagi taksi berbasis online.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sumsel, Ahmad Najib mengatakan, pihaknya setuju dengan usulan taksi konvensional mengenai taksi online harus menggunakan plat dan SIM yang sama.
Seperti diketahui, taksi berbasis online banyak tidak menggunakan plat kuning, layaknya taksi konvensional. Sehingga, identitas kendaraan tersebut tidak diketahui sebagai angkutan umum.
“Kami tahu, memang betul harus plat kuning, kami melihat posisi ini sangat betul,” tegasnya, Rabu (27/9/2017).
Terkait dengan usulan Paguyuban Angkot se-Kota Palembang tersebut. Najib menambahkan, pihaknya akan meneruskan aspirasi para sopir angkot tersebut kepada Pemerintah Pusat.
“Keputusan nanti dari mereka (Pemerintah Pusat),” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Najib, pihaknya akan memerintahkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan penggunaan plat kuning kepada asosiasi taksi online.
“Saya akan perintahkan Kadishub menyampaikan ini,” ujarnya.
Terkait dengan usulan Paguyuban Angkot se-Kota Palembang mengenai penutupan sementara taksi online. Najib menjelaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan menutup hal tersebut.
Dengan akan dikirimkannya aspirasi sopir angkot se-Kota Palembang mengenai taksi online. Najib berharap, Pemerintah Pusat akan secepatnya merespon usulan tersebut. “(Penutupan) Ini bukan kewenangan kami, kalau kami yang menutup, orang akan ketawa,” pungkasnya.