MENJAGA aset tanah milik negara merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi setiap instansi pengelola. Diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan pertanahan oleh aparatur negara agar dapat menjadi pengelola aset yang baik sehingga aset negara dapat terjaga. Hal ini disadari betul oleh Kementerian Pertahanan RI, sebagai salah satu pengelola aset tanah negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati pada Rakernis yang diselenggarakan Direktorat Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (2/3/2021) memberikan paparan mengenai kebijakan pertanahan yang saat ini sedang banyak dibicarakan, yaitu Sertipikat Elektronik.
Yulia mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
“Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan sertipikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan, seperti sedang ramai kasus yang dialami keluarga Dino Patti Djalal,” ujar Yulia.
Yulia Jaya Nirmawati juga meluruskan berita yang sempat beredar bahwa akan ada penarikan sertipikat di masyarakat. “Saya pastikan itu tidak benar, tidak ada penarikan, proses perubahan sertipikat ini akan berjalan bertahap dan sertipikat lama masih tetap berlaku selama belum dilakukan transformasi ke sertipikat elektronik,” katanya.
Selain untuk meningkatkan keamanan dari praktik pemalsuan oleh mafia tanah, sertipikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip.
“Banyak kasus yang terjadi sertipikat rusak bahkan hilang, ke depan sertipikat elektronik akan lebih aman terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi karena sertipikat tersimpan dengan baik serta menjamin pemeliharaan dan pengelolaan arsip dan warkah pertanahan,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.
“Manfaat lainnya yang kita dapatkan dari transformasi sertipikat analog ke sertipikat elektronik dimana penerapan tanda tangan sertipikat berupa tanda tangan digital yang pasti akan menjamin otentikasi data, integritas serta anti penyangkalan sertipikat tanah, mendukung program go green, budaya paperless office, dapat diakses kapan dan dimana saja, menghindari resiko kerusakan bahkan kehilangan serta mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan,” tambahnya.
Lebih lanjut Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan sertipikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. “Di dalam sertipikat elektronik data pemilik tanah akan disesuaikan dengan pendekatan perlindungan data pribadi dimana hanya data tertentu yang dapat diakses secara publik, penyimpanan data digital teratur di dalam Data Center dan DRC, penggunaan sertipikat menggunakan 2 factor authentication, keamanan informasi menerapkan standar ISO 27001:2013, menggunakan metode enkripsi serta menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga untuk sertipikat elektronik ini dijamin keamanannya,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kuathan, Kementerian Pertahanan, Nicolas Ponang Djawoto pada kesempatan yang sama, mengharapkan pemberian paparan dari Kementerian ATR/BPN ini mampu memberikan pemahaman terkait kebijakan yang mengatur tentang pelaksanaan sistem sertipikat elektronik. Hal ini sangat penting karena Kemhan merupakan pengelola aset Barang Milik Negara yang sangat besar.
“Saya harap semua yang hadir saat ini mampu memahami terkait kebijakan sistem sertipikat elektronik sekaligus mampu memberikan outcome yang positif untuk masyarakat, tidak hanya sekedar berkumpul tapi di rakernis ini kita mengumpulkan sumbangsih masukan dan saran dari para stakeholder yang hadir, saya memberikan apresiasi yang positif kepada semua rekan-rekan dan saya ucapkan terimakasih banyak,” ungkapnya. (***)
ril/infopubik.id