Jumat, 16 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Pemerintah Naikan Tarif Listrik, Kenaikan Hanya Untuk Pelanggan Mampu

Pemerintah Naikan Tarif Listrik, Kenaikan Hanya Untuk Pelanggan Mampu

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
  • visibility 3.518
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan Pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022 karena selama ini pelanggan diberikan subsidi.

Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ungkap dia.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata Darmawan.

Lindungi Rakyat Kecil

Sementara itu, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

Untuk itu, pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” ujar Darmawan.

Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sejak tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment telah dijalankan. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga triwulan II 2022, pemerintah tidak menerapkannya. Hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.

Realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan yaitu Februari-April 2022 yang digunakan dalam tarif adjustment pada triwulan III 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp 14.350/USD), ICP USD 103.91 per barel (dari asumsi semula USD 65 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), harga patokan batu bara Rp 8,37 per kilogram sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD 70 per ton.

Darmawan menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

“Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen,” pungkasnya.BUMN (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Cara Hilangkan Angin Duduk dengan Ilmu Tumbuk

    Begini Cara Hilangkan Angin Duduk dengan Ilmu Tumbuk

    • calendar_month Minggu, 24 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.859
    • 0Komentar

    Angin duduk atau dalam bahasa medisnya angina, didefinisikan sebagai penyakit gangguan jantung yang ditandai dengan nyeri dada akibat otot-otot jantung kurang mendapat pasokan darah, hingga bisa diartikan jantung akan kekurangan asupan oksigen sehingga akhirnya mengganggu kerja jantung.     Sumselterkini.co.id, Palembang –Penyebab angin duduk dibagi menjadi beberapa jenis, seperti angina stabil, angina tidak stabil, angina varian, […]

  • Optimalkan PNBP Minerba, Kemenkeu Terbitkan Aturan

    Optimalkan PNBP Minerba, Kemenkeu Terbitkan Aturan

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 653
    • 0Komentar

    UNTUK mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat aturan dan memaksimalkan pengawasan. Peningkatan PNBP itu sebagai mana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga (K/L) yang […]

  • Pesisir & Laut RI Rawan Pencemaran, KKP Bantu TPS/TDU untuk Warga Muara Gembong

    Pesisir & Laut RI Rawan Pencemaran, KKP Bantu TPS/TDU untuk Warga Muara Gembong

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.463
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) belum lama ini menyerahkan bantuan sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara/Pusat Daur Ulang (TPS/PDU) sampah kepada warga di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (8/9/2021). Bantuan diserahkan kepada kelompok Bank Sampah Koperasi Produsen Rumah Kreatif Bersama Muara Gembong, berupa  motor angkut […]

  • APBD Fokus Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Ya, Emang Gitu Seharusnya, Pak Gub !!

    APBD Fokus Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Ya, Emang Gitu Seharusnya, Pak Gub !!

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.060
    • 0Komentar

    BPK maupun BPKP Sumsel diharapkan memberikan bimbingan kepada Walikota maupun Bupati serta instansi berwenang di Sumsel terkait soal regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan  daerah yang akuntabel, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Bimbingan tersebut harus diberikan, agar penyelenggaraan pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dilakukan juga mengingat tidak […]

  • Pendidikan Pancasila Akan Dijadikan Kurikulum Merdeka

    Pendidikan Pancasila Akan Dijadikan Kurikulum Merdeka

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 561
    • 0Komentar

    MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyanpaikan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momen penting untuk kembali mengingat cita-cita para pendiri bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang hidup berdampingan dengan semangat bergotong royong di tengah keberagaman sehingga akan dijadikan kurikulum merdeka. Mendikbudristek dalam sambutannya yang ditayangkan pada Pencanangan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum […]

  • Jelang Swasembada 2027, KKP Benahi Data Garam dari Hulu

    Jelang Swasembada 2027, KKP Benahi Data Garam dari Hulu

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Pemerintah mulai memperketat pendataan usaha pergaraman di daerah. Langkah ini dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memastikan data produksi yang digunakan dalam kebijakan nasional benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Pembenahan itu menjadi bagian dari persiapan Indonesia menuju swasembada garam pada 2027. Bagi pemerintah, peningkatan produksi tidak akan cukup apabila data mengenai produksi […]

expand_less
WordPress Archive Elespare Pro – News, Magazine and Blog Elements & Addons for Elementor with Header Footer Builder Elessi – WooCommerce AJAX WordPress Theme – RTL support Eletra – Marketplace Electronics Store ELEVATION – Charity/Nonprofit/Fundraising WP Theme Eleven – Music Concert Event WordPress Theme Eliah – Beauty Salon & Cosmetic Elementor Template Kit Elime – Multipurpose Cosmetics & Fashion WordPress Theme Elira – Adventure Travel & Tourism Elementor Template Kit Elision – Retina Multi-Purpose WordPress Theme Elite Quiz – Trivia Quiz | Quiz Game – Flutter Full App + Admin Panel