PEMERINTAH terus fokus pada penanganan pandemi dan program perlindungan sosial (perlinsos) serta dukungan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ditengah pelaksanaan pembatasan kegiatan.
Kebijakan pembatasan kegiatan yang berhasil menekan mobilitas masyarakat, sehingga kasus COVID-19 harian mulai menunjukan penurunan.
Berbagai penyesuaian kebijakan melalui instrument APBN juga telah dilakukan dengan cepat dalam rangka untuk melindungi masyarakat, baik dalam hal penanganan penyebaran COVID-19 maupun melindungi masyarakat dari segi sosial dan ekonomi.
“Tentu ini membuat dampak yang luar biasa bukan tidak hanya bagi masyarakat yang tiba-tiba tidak dapat beraktifitas, tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan. Pada saat yang seperti itu, APBN masuk kemudian melakukan suatu intervensi yang membuat kita tidak terpuruk terlalu dalam, yang membuat kita mampu bertahan, bahkan mungkin kita nanti menjadi pemenang dengan mendapatkan kondisi yang lebih baik daripada sebelum kita mengalami krisis pandemi,” kata Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatawarta dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang diterima, Senin (2/8/2021).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan budget tetap harus di desain dengan cara yang proper, dengan governance yang baik, tetapi tidak bisa dengan kaku.
“Flexibilitas harus ada karena dalam satu tahun anggaran bisa banyak hal yang terjadi dengan kondisi kesehatan kita, yang kemudian kondisi ekonominya terpengaruh. Dalam banyak kesempatan anggaran juga harus merespon, memberikan perlindungan kepada rumah tangga yang membutuhkan, perlindungan kepada usaha, terutama usaha mikro, usaha kaki lima, informal yang memang membutuhkan,” jelas Suahasil.
Sebagai informasi, untuk penanganan kesehatan, selama ini Pemerintah telah menanggung biaya perawatan pasien COVID-19, memberikan vaksinasi gratis, menyediakan obat-obatan, memberikan insentif kepada tenaga kesehatan, dan lain sebagainya. Dengan adanya pembatasan kegiatan, penyesuaian kebiijakan dilakukan dengan menambah untuk kenaikan klaim pasien, Penyediaan obat dan oksigen, RS Darurat, Percepatan Vaksinator dan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara itu, untuk perlindungan sosial terdapat tambahan Bansos Tunai, Tambahan Kartu Sembako, Bantuan Beras, Perpanjangan Diskon Listrik, Perpanjangan Subisidi Kuota, Tambahan Pra Kerja, serta Bantuan Subsisi Upah (BSU). Perlindungan sosial ini akan memberikan bantalan perekonomian pada kelompok masyarakat termiskin serta menahan kenaikan tingkat kemiskinan dengan menjaga tingkat konsumsi kelompok termiskin sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan untuk dukungan UMKM, pemerintah telah menyiapkan tambahan BPUM, Bantuan PKL, Perpanjangan pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen. Intervensi program dukungan UMKM diharapakan akan membuat para penerima dukungan dapat bertahan selama pandemi dan pembatasn kagiatan.
Seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah disusun dalam menghadapi COVID-19 sangat dinamis dan responsif dan terus di evaluasi. Pemerintah sangat terbuka atas segala masukan dari segala pihak termasuk para akademisi.
InfoPublik (***)
Ril