Pemerintahan

Ikutan Nikah Gratis Yuk di BKB, Tapi Gak Boleh Bujang dan Gadis..!!

nikah-massal-palembang

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menggelar arak-arakan pengantin yang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan acara resepsi nikah massal yang akan digelar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada tahun ini, tepatnya pada 10 Oktober mendatang.

Foto: Ilustrasi Nikah Massal (bulletinmetropolis.com)

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menggelar arak-arakan pengantin yang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan acara resepsi nikah massal yang akan digelar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada tahun ini, tepatnya pada 10 Oktober mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Reza Pahlevi menyampaikan, pada kegiatan nikah massal tahun ini, pihaknya akan menggelar resepsi pernikahan di Kambang Iwak. Karena akan digelar arak-arakan dari para pengantin, mulai dari kantor Walikota sampai ke lokasi resepsi.

“Biasanya kita setiap tahunnya menyelengarakan di Benteng Kuto Besak (BKB), tahun ini kita memakai halaman di Kambang Iwak Family Park,” jelasnya.

Reza menerangkan, acara resepsi pernikahan yang akan digelar oleh Pemkot Palembang bagi peserta nikah massal, dilaksanakan pada pada Selasa, tanggal 10 Oktober 2017 mendatang, dari jadwal sebelumnya yang harusnya dilaksanakan pada bulan September ini.

“Kegiatan ini terpaksa diundur, akibat masih kurangnya administrasi dari para peserta dan penyesuaian jadwal kesiapannya, termasuk surat menyurat dari kemenag yang saat ini masih diurus. Tapi ini tidak akan mengurangi kemeriahan acara yang akan kami laksanakan,” ungkapnya.

Rencananya kegiatan resepsi nikah massal ini, akan dimeriahkan dengan arak-arakan pengantin yang diikuti oleh kesenian Tanjidor juga Marching Band.

“Kita akan memberikan moment pernikahan bagi peserta nikah massal dengan hal yang tidak akan terluoakan seumur hidupnya. Selain itu, arak-arakan dilaksanakan untuk lebih memeriahkan pada kegiatan rutin ini,” tuturnya.

Pada tahun ini pasangan menikah tidak ada gadis dan bujang. Mereka semuanya adalah pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah. Maka, sebelumnya, pasangan ini harus sidang isbat di Pengadilan Agama.

“Sidang ini dilakukan untuk mendapatkan Buku Nikah karena sebelumnya pasangan tersebut tidak menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak tercatat,” katanya.

Reza juga mengatakan, pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki surat nikah ini pun sudah melakukan sidang isbat di pengadilan agama. Maka, dari sidang isbat tersebut ada sebanyak 13 pasangan yang gagal mengikuti nikah massal.

“Mereka tidak lulus karena tidak bisa menghadirkan saksi dan tidak bisa menunjukkan bukti cerai untuk pasangan yang sudah menikah lagi,” katanya.

Awalnya, pihaknya mengajukan sebanyak 50 pasangan untuk mengikuti sidang isbat namun karena tidak lulus di saat sidang isbat kini yang tersisa ada 37 pasangan yang akan mengikuti kegiatan nikah massal tersebut.

Nantinya buku nikah peserta yang mengikuti nikah massal ini akan di bagikan secara serentak.

“Tahun lalu pun ada sebanyak 50 pasangan yang mengikuti nikah massal. Dan tahun ini kita akan serahkan buku nikah secara serentak tanpa simbolis,” jelasnya

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com