SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Seusai melaksanakan Upacara Bendera Merah Putih dan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 72. Gubernur Sumsel H Alex Noerdin seperti ditahun sebelumnya, hari ini Kamis (17/8) mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pakjo Palembang dalam Pemberian Remisi.
Dalam hal ini, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut tentunya merupakan tanggung jawab dari segenap lapisan masyarakat untuk bekerja bersama-sama termasuk juga bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah memberikan apresiasi untuk masa depan (Remisi) bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun, pemberian merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pembinaan,”ujarnya.
Selain itu, pemberian pelaksanakan progam Remisi juga bisa negatif untuk mengurangi juga dari sebuah sub – kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan. Secara psikologis pemberian remisi juga memiliki pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya.
Gubernur Sumsel menambahkan Pemerintah Provinsi Sumsel bertekad menjadikan LPKA Pakjo Palembang ini menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. Bermula dari niat sehingga ada program seperti sekolah gratis dan berobat gratis yang terus berkembang hingga penyelenggaraan sekolah filial gratis di LPKA Pakjo Palembang turut dilakukan mulai dari SD, SLTP, dan SMA.
“Saya berpikir bagaimana anak didalam lapas ini apakah masa depan mereka ilang. Untuk itu kita buat sekolah di sini mulai dari SD sampai SMA dan Alhamdulilah berjalan baik, terbukti hari ini kita serahkan ijazah SMP dan SMA,”katanya.
Lanjut Orang nomor satu di Sumsel, melalui sekolah filial tersebut bagi warga binaan usia sekolah tetap bisa menempuh pendidikan dengan dibekali keterampilan bahasa inggris dan Komputer. Selain itu, petugas lembaga pemasyarakatan terus membina mereka dengan baik agar mereka dapat menatap masa depan yang lebih baik.
“Masa depan itu kejar, persaingan di luar sana berat. Inilah partisipasi dari Pemprov Sumsel yang insyallah akan ditularkan keseluruh Indonesia. Bagi narapinda yang mendapat remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan, berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik,” tegas Alex.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel, Sudirman mengatakan adapun remisi tersebut yang diberikan saat peringatan HUT RI, pada ribuan warga binaan tersebut, tersebar di 12 Lembaga Permasyarakatan (LP), dua diantaranya LP Narkotika, satu LP Khusus Anak dan satu LP Perempuan.
Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebar 3 rutan atau rumah tahanan, Palembang, Baturaja dan Prabumulih. Serta, 5 cabang rutan di Martapura, Muara Dua, Pagar Alam, Tebing Tinggi dan Surulangun Rawas.
Lanjut Sudirman, sebanyak 6.161 warga binaan mendapatkan remisi umum I, dan 98 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum II. Untuk remisi umum I atau RU I, pemotongan masa tahanan bervariasi.
RU I beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan hingga maksimal remisi 6 bulan masa tahanan. Sedangkan, RU II, merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana yang langsung dinyatakan bebas dari masa tahanannya.
Adapun lapas terbanyak memberikan remisi, yakni LP Kelas II A Lubuk Linggau dengan 608 narapidana mendapatkan RU I dan 10 warga binaan lainnya mendapatkan RU II, dinayatakan langsung bebas. Sehingga ada 618 narapidana yang mendapatkan remisi HUT kemerdekaan RI ke-72.
Menyusul, Rutan Kelas I Palembang dengan memberikan remisi umum kepada 538 warga binaan dan 3 warga binaan lainnya dinyatakan bebas. Total warga binaan yang mendapatkan remisi aebanyak 541 orang.
Posisi ketiga besar, LP Kelas II B Muara Enim dengan 516 warga binaan mendapatkan remisi umum I dan 4 orang lainnya dinyatakan bebas atau remisi umum II. Sehingga total 520 warga binaan yang mendapatkan remisi.
Pemberian remisi ini, diakui Sudirman selain memperingati HUT RI ke-72, juga memberikan kesempatan kepada warga binaan, khususnya yang RU II agar bisa hidup bermasyarakat kembali. “Kita harapkan, ini menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri lebih baik.”ucapnya
Pada peringatan HUT RI ke-72 ini, ada beberapa LP yang tak memberikan remisi umum II, dimana warga binaan langsung dinyatakan bebas. Seperti, LP kelas II A Lahat, cab Rutan Muara Dua dan cab Rutan Pagar Alam.