Pemerintahan

FGD Luas Baku Lahan Sawah Sumsel 

foto : istimewa

LAHAN merupakan sumberdaya pokok dalam usaha apapun termasuk dalam bidang pertanian, Lahan baku sawah secara teknis yaitu lahan sawah exiting dinamis yang secara periodik ditanami padi atau diselingi tanaman lain.

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan salah satu daerah yang menjadi salah satu sentra produksi padi terbesar di Indonesia. Dimana Pada tahun 2020 ini, Provinsi Sumsel telah menargetkan capaian produksi padi sebesar 4.925.191 ton GKG dan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 ini, capaian produksi padi di Sumsel sudah mencapai 3.088.976 ton GKG dengan luas tanam mencapai 867.433 Ha.

Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar saat  memimpin langsung Focus Group Discussion (FGD) Luas Baku Lahan Sawah Provinsi Sumatera Selatan, di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel (3/9/2020).

Dikatakan Nasrun, dibutuhkan tambahan luas tanam lagi seluas 101.948 Ha agar target capaian produksi tersebut bisa dipenuhi di tahun ini.

“Dengan luas wilayah keseluruhan seluas 8.701.741 Ha yang terdiri dari 13 kabupaten, 4 kota, 234 kecamatan, 384 kelurahan dan 2.859 desa maka potensi alih fungsi lahan di Sumsel masih sangat besar,” tuturnya

Data terkait luas lahan baku di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan hasil rapat tanggal 21 Juli 2020 terdapat penurunan luas baku lahan sawah.  Berdasarkan SP lahan 2017 data luas baku lahan sawah Sumatera Selatan seluas 621.903,28 Ha sedangkan berdasarkan ATR/BPN 2019 seluas 470.602,4.  Terdapat selisih pengurangan luas lahan sawah sebesar 151.300,8 Ha.

Menurutnya, Beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan data lahan baku sawah, antara lain karena lahan sawah yang belum terpetakan luasannya lebih besar dari lahan yang mengalami alih fungsi lahan selain itu waktu dilaksanakan pendataan.

“Bisa jadi saat dilakukan pendataan lahan sawah, lahan tersebut sedang tergenang air karena musim hujan sehingga tidak terdata.  Untuk itulah selain perlu disamakan persepsi terlebih dahulu mengenai pengertian lahan sawah antara semua instansi terkait perlu juga dicermati dan dilakukan verivikasi / groundceck ke lapangan termasuk validasi dan sinkronisasi data bersama instansi terkait,” tambahnya

Terkait dengan permasalahan tersebut lebih jauh Nasrun Umar mengungkapkan dengan program utama dari Menteri Pertanian RI agar data apapun dibidang pertanian menjadi satu pintu.

“Maka  hari ini melalui Koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan bersama instansi terkait duduk bersama pada kegiatan FGD terkait masalah Verivikasi Luas Baku Lahan Sawah yang ada di Provinsi Sumatera Selatan,” tambahnya

“Diharapkan melalui kegiatan ini, lahan– lahan sawah exiting yang belum termasuk didalam ATR/BPN dapat dimasukkan kedalam luas baku sawah sehingga keberadaan dari lahan – lahan sawah yang dimiliki oleh petani – petani di Provinsi Sumatera Selatan dapat terlindungi,” pungkasnya.[***]

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com