Senin, 28 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Cegah Covid Varian Baru, Kemenhub Batasi Akses Masuk Internasional

Cegah Covid Varian Baru, Kemenhub Batasi Akses Masuk Internasional

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
  • visibility 771
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara. Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru COVID-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE No.75/2021), Laut (SE No.76/2021), dan Udara (SE No.74/2021).

“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas No.18/2021, dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham No.27/2021,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (15/9/2021).

Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini merujuk pada Inmendagri No.42 dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara. Pengawasan juga akan diperketat bekerjasama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang diantaranya sebagai berikut :
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan;

4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia;

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

6. Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud;

8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” imbuhnya.
InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Lalu Lintas, Polda Bengkulu Gelar Vaksinasi di Sekolah

    Sambut Hari Lalu Lintas, Polda Bengkulu Gelar Vaksinasi di Sekolah

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 638
    • 0Komentar

    DALAM rangka menyambut hari Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-66 tahun 2021, Polda Bengkulu kembali melakukan kegiatan vaksinasi dengan tema “Polantas Yang Presisi, Tangguh dan Tumbuh di Era Kenormalan Baru”. Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Hari Prasodjo didampingi oleh Pejabat Utama Polda Bengkulu melakukan peninjauan kegiatan vaksinasi yang berlangsung di SMK Negeri 2 Kota Bengkulu, Kamis, […]

  • Tingkatkan Pelayanan, KAI Bagikan Takjil Gratis Calon Penumpang

    Tingkatkan Pelayanan, KAI Bagikan Takjil Gratis Calon Penumpang

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 591
    • 0Komentar

    TEBAR Takjil Gratis bagi Pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengadakan program pemberian takjil gratis bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang sedang menunggu di stasiun. Takjil gratis dibagikan kepada pelanggan yang telah melakukan boarding pada pukul 17.00 WIB atau 1 jam sebelum waktu berbuka puasa selama 10 hari terakhir Ramadan atau 22 s.d […]

  • Sindikat Vaksin Palsu Tidak Ditemukan di Indonesia

    Sindikat Vaksin Palsu Tidak Ditemukan di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 743
    • 0Komentar

    INTERPOL baru-baru ini membongkar jaringan sindikat vaksin palsu yang berada di China dan Afrika Selatan. Satgas Penanganan COVID-19 sebut bahwa sindikat tersebut tidak ada di Indonesia, dikarenakan seluruh pengadaan vaksin dilakukan melalui skema G to G (government to government) sehingga terjamin keaslian vaksinnya. Selain itu, setiap vaksin harus mendapatkan Emergency Use of Authorization (EUA) atau […]

  • Dirut PTBA Raih Penghargaan Anugerah BUMN 2022

    Dirut PTBA Raih Penghargaan Anugerah BUMN 2022

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.980
    • 0Komentar

    DIREKTUR Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail [Arsal] berhasil meraih penghargaan dalam Anugerah BUMN 2022. Dalam ajang yang digawangi  Menteri BUMN pertama Tanri Abeng ini, Arsal meraih kategori CEO Service and Operation Excellent atas keberhasilannya memimpin perusahaan dalam memberikan pelayanan dan operasi terbaik. Perusahaan juga mampu mencetak kinerja yang solid dan memiliki daya saing […]

  • KPID Sumsel Harus Siap Hadapi Pilkada Serentak Sumsel

    KPID Sumsel Harus Siap Hadapi Pilkada Serentak Sumsel

    • calendar_month Selasa, 27 Mar 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.114
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat M. Arifin mengatakan, melalui pelantikan anggota KPID Sumsel ada 9 tugas pokok KPID yang harus dijalankan. Selain itu, dalam waktu dekat KPID Sumsel segera harus bersiap menghadapi Pilkada serentak Juni mendatang. Menurutnya, menghadapi hal tersebut KPI Pusat sendiri sudah memberikan petunjuk di antaranya dengan melakukan penandatanganan […]

  • Waspa, Cacar Monyet Dapat Menular

    Waspa, Cacar Monyet Dapat Menular

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 554
    • 0Komentar

    WHO terus memberikan peringatan akan bahaya penyakit menular. Kali ini adalah cacar monyet. Bila tak waspada bisa menular lewat berbagai festival musim panas 2022 Eropa sehingga harus selalu waspada. Lonceng peringatan waspada kembali dibunyikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kali ini yang disebut WHO sebagai outbreak (kejadian luar biasa) adalah cacar monyet (monkeypox). Status outbreak […]

expand_less
WordPress Archive Sealosca – Sea Adventure Travel Template Kit Search and Filter for WooCommerce Search & Go – Directory WordPress Theme Search & Go – Smart Directory Theme Search Manager | Plugin for WooCommerce and WordPress SearchWP bbPress Integration SearchWP BigCommerce Integration SearchWP Boolean Search Query SearchWP Co-Authors Plus Integration SearchWP Custom Results Order