Minggu, 18 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Cegah Covid Varian Baru, Kemenhub Batasi Akses Masuk Internasional

Cegah Covid Varian Baru, Kemenhub Batasi Akses Masuk Internasional

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
  • visibility 781
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara. Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru COVID-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE No.75/2021), Laut (SE No.76/2021), dan Udara (SE No.74/2021).

“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas No.18/2021, dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham No.27/2021,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (15/9/2021).

Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini merujuk pada Inmendagri No.42 dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara. Pengawasan juga akan diperketat bekerjasama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang diantaranya sebagai berikut :
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan;

4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia;

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

6. Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud;

8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” imbuhnya.
InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walah, Angka Kemiskinan di 6 Kabupaten di Sumsel Masih di Atas 10%

    Walah, Angka Kemiskinan di 6 Kabupaten di Sumsel Masih di Atas 10%

    • calendar_month Selasa, 13 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.212
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Angka kemiskinan di 6 Kabupaten di Provinsi Sumsel dinilai masih tinggi di atas 10%, oleh sebab itu Provinsi Sumsel Sumsel pada lima tahun ke depan fokus  mengentaskan kemiskinan. Bertempat di ruang rapat Bina Praja, Wakil Gubernur Mawardi Yahya yang juga Ketua Tim Koordinasi Pengendalian Kemiskinan (TKPK) menggelar rapat penanggulangan kemiskinan bersama sejumlah […]

  • Gratiskan Rapid Antigen Peserta Seleksi P3K Guru 2021 Peroleh Rapid Antigen Gratis, Ini Syaratnya Sebut Kadinkes OKI

    Gratiskan Rapid Antigen Peserta Seleksi P3K Guru 2021 Peroleh Rapid Antigen Gratis, Ini Syaratnya Sebut Kadinkes OKI

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 926
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan layanan rapid antigen gratis untuk peserta seleksi P3K tahun 2021 khusus bagi masyarakat yang memiliki KTP dan melamar formasi di Kab. Ogan Komering Ilir. Rapid antigen bisa dilakukan di Puskemas terdekat. “Layanan rapid antigen gratis ini sebagai upaya untuk mempermudah  peserta seleksi PPPK guru sehingga mereka bisa mengikuti seleksi […]

  • Dukung Muba Tangkal Covid-19, FBBI DPC Sebarkan Portabel Hand Wash ke Pelosok Desa

    Dukung Muba Tangkal Covid-19, FBBI DPC Sebarkan Portabel Hand Wash ke Pelosok Desa

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 727
    • 0Komentar

    GERAKAN Cegah Covid-19 di Musi Banyuasin terus hadir dari berbagai elemen, kali ini Forum Bangso Batak Indonesia (FBBI) DPC Musi Banyuasin (Muba) yang mendukung program dan usaha Pemkab Muba dalam mencegah Covid-19 dengan menyebar bantuan portable hand wash (fasilitas cuci tangan) ke daerah pelosok di wilayah Muba. Aksi sosial FBBI DPC Muba tersebut dimulai dengan […]

  • Komplain keluarga pasien operasi mata ditanggapi Direktur RSUD Kayuagung, Pj Bupati OKI ikut cek langsung

    Komplain keluarga pasien operasi mata ditanggapi Direktur RSUD Kayuagung, Pj Bupati OKI ikut cek langsung

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 968
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,-  Video viral tentang keluhan keluarga pasien operasi mata di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Ahad (19/5/2024), ditanggapi langsung oleh pihak manajemen RSUD Kayuagung dan dokter spesialis mata, dr. H. Ismi Wildani S.PM. Ditemui pada Senin (20/5/2024), Direktur RSUD Kayuagung dr. Hj. Asri Wijayanti M. Kes menjelaskan, komplain […]

  • SIDEMANG Hadir Berikan Kemudahan Pelayanan Masyakarat, Walikota  Pesan Urus Administrasi Masyarakat Nggak Perlu Lagi ke Kelurahan & Kecamatan  

    SIDEMANG Hadir Berikan Kemudahan Pelayanan Masyakarat, Walikota  Pesan Urus Administrasi Masyarakat Nggak Perlu Lagi ke Kelurahan & Kecamatan  

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 996
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kota Palembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Kota Palembang kembali memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat melalui Aplikasi SIDEMANG.   Kali ini, kemudahan dalam pelayanan kepengurusan surat domisili ataupun pelayanan lain dari Kecamatan dan Kelurahan saat ini mampu didapatkan masyarakat dengan mengakses langsung Aplikasi SIDEMANG yang telah resmi dilaunching.   Diketahui, Aplikasi SIDEMANG dari […]

  • Tipu Korban Jadi Pegawai Honorer, Oknum PolPP Palembang Dituntut Dua Tahun Penjara

    Tipu Korban Jadi Pegawai Honorer, Oknum PolPP Palembang Dituntut Dua Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 1.326
    • 0Komentar

    SEORANG oknum honorer Sat Pol PP dilingkungan pemerintah Kota Palembang harus menjalani sidang di kursi pesakitan. Oknum yang diketahui Aprizal tersebut menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dengan pidana penjara selama 2 tahun kurungan. Hal itu terjawab setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH menuntut Aprizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) […]

expand_less
WordPress Archive Sealosca – Sea Adventure Travel Template Kit Search and Filter for WooCommerce Search & Go – Directory WordPress Theme Search & Go – Smart Directory Theme Search Manager | Plugin for WooCommerce and WordPress SearchWP bbPress Integration SearchWP BigCommerce Integration SearchWP Boolean Search Query SearchWP Co-Authors Plus Integration SearchWP Custom Results Order