Parlemen

Terkait Tes CPNS Formasi Dokter Ahli Pertama, DPRD OKI Panggil Panselda

Foto : Indra

Sumseltetkini.co.id, Kayuagung – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRD) OKI mengagendakan pemanggilan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten OKI Tes CPNS 2018 terkait Formasi Dokter Ahli Pertama,  Senin (14/1/2019).

Pemanggilan langsung dihadiri Kepala BKD Herry Susanto didampingi Sekretaris Panitia Seleksi Daerah (Panselda) ini sendiri untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait kebijakan  (Panselda) Tes CPNS Formasi Dokter Ahli Pertama yang telah meloloskan peserta meski hanya mengantongi Surat Tanda Regristrasi (STR) Intersip.

Persoalan ini berawal dari perbedaan keputusan PanseIda, karena, disejumlah daerah, Panitia Seleksi Nasional telah memberlakukan STR Definitif, yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Musi Banyuasin, Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai syarat Administrasi peserta. Sedangkan bagi CPNS yang tidak dapat memenuhi persyaratan, meski dinyatakan telah lulus, namun dengan tegas dikenakan pembatalan kelulusan.

Menjembatani kekisruhan ini, Ketua Komisi I Rohmat Kurniawan didampingi Agus Hasan dan Jauhari usai rapat mengatakan, pembahasan terkait STR merupakan penggalian informasi secara langsung mengenai kebijakan yang diambil dari Panselda OKI.

Rohmat membeberkan dalam memutuskan CPNS, Panselda merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

“Panselda merasa keputusannya tidak ada yang melanggar. Menurutnya, kebijakan meloloskan CPNS pemegang STR Intersip sudah memenuhi peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai kepanjangan tangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), katanya dalam menyeleksi CPNS Formatur Dokter ini, tidak didapati peraturan rinci mengenai STR yang disyaratkan sebagai lampirannya.

“Menurut Panselda, awalnya memang tidak ada peraturan lebih detail dari lembaga manapun, tentang persyaratan STR Definitif dan Intersip ini. Justru baru diketahui setelah persoalan STR ini mencuat ke publik,” jelasnya.

Dia menerangkan Politisi Partai PAN ini, Panselda juga tidak memperoleh alasan jelas dari sebagian kepanitiaan yang keanggotaannya terdiri dari berbagai dinas, khususnya dinas bersangkutan dengan kedokteran, yang menurut Panselda tidak memberikan masukan terkait penggunaan STR secara detail.

“Sudah sewajarnya, jika dinas yang terkait dengan tenaga kedokteran ini lebih pro aktif dan punya pengetahuan lebih terhadap permasalahan ini. Cuma bisa juga, karena keterbatasan informasi terkait persyaratan, yang menganggap urusan seleksi CPNS merupakan domain Panselda atau BKD,” tuturnya.

Meski demikian, lanjutnya, untuk menghindari polemik berkepanjangan mengenai persoalan ini, Komisi I akan menunggu hasil konsultasi dari Panselnas.

“Menurut rencana, Tim Panselda, BKD, serta kedua pihak akan berkonsultasi langsung ke Panselnas di Jakarta Selasa (15/1/2019 besok. Lalu kemudian hasilnya berupa keterangan tertulis disampaikan kembali ke Komisi I. Pada hari Kamis (17/1/2019) mendatang kita lakukan pemanggilan kembali,” tuntasnya. [**]

Penulis : Indra

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com