Parlemen

Legistatif Restui RPJMD Palembang

foto : istimewa

Sumselterkini.co.id, Palembang – Legistatif [DPRD] Kota Palembang merestui program yang akan diselenggarakan Pemerintah Kota Palembang, yang tertuang dalamRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD] 2019.

Panitia khusus [pansus] II DPRD Palembang tentang RPJMD Kota Palembang 2018-2023, dalam RPJMD tersebut ada beberapa masalah yang mendapat perhatian serius, seperti banjir, kebersihan dan macet sert perbaikan jalan kota yang rusak.

“Akhirnya panitia khusus (pansus) II DPRD Palembang yang membahas tentang RPJMD Kota Palembang 2018-2023 yang diajukan, disetujui dewan,” sampai Walikota Palembang, melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembangunan (Bappeda Litbang) Kota Palembang, Harrey Hadi, Senin (11/3/19).

Harrey menerangkan, RPJMD bertujuan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memiliki dasar hukum tentang arah kebijakan pembangunan sesuai visi-misi Walikota dan Wakil Walikota Palembang serta isu-isu strategis berdasarkan karakteristik daerah untuk jangka waktu 2018-2023.

“Semua program visi-misi Walikota dan Wakil Walikota sudah masuk dalam RPJMD kota Palembang 2018-2023. Insyaallah kedepan Palembang bisa menjadi kota yang modern dan rakyat yang sejahtera guna mewujudkan Palembang Emas Darussalam 2023,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus II tentang RPJMD kota Palembang, Alex Andonis mengatakan, meskipun sempat melalui adu argumentasi dalam rapat dan memakan waktu cukup panjang, namun secara umum semua fraksi setujui Raperda RPJMD kota Palembang 2018-2023 ditetapkan menjadi Perda.

“Kami menghimbau masalah banjir, macet dan kebersihan menjadi fokus utama. Selain itu, kami juga minta agar jalan rusak untuk segera diperbaiki. Kalau bisa cepat kenapa harus dilama-lamakan,” sampainya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau, agar semua fasilitas publik dapat segera diperbaiki. Misalnya Kantor Lurah, Kantor Camat atau gedung pelayanan masyarakat yang ada di kecamatan atau kelurahan

“Ya harus diperbaiki dan layak. Karena gedung merupakan tempat pelayanan masyarakat, kantor OPD yang belum representatif juga untuk segera diperbaiki atau bangun baru,” tandasnya.[**]

 

Penulis : One

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com