SETELAH melalui proses yang cukup alot akhirnya pembahasan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 ketuk palu dalam rapat Paripurna LXII (62) dengan agenda, penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, kemarin.
Dalam paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Ir H. Mawardi Yahya tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. M.A. Gantada SH. M Hum, kesepakatan ditandai dengan penandatanganan
Keputusan Bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dengan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.
Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru dalam kata sambutannya usai melakukan penandatanganan keputusan bersama mengatakan, hasil keputusan bersama itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri RI guna di evaluasi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Herman Deru juga mengucapkan terimakasih pada komisi-komisi DPRD Provinsi Sumsel yang telah menyampaikan catatan-catatan untuk selanjutnya, pihaknya akan merespon demi penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019.
“Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinnan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan komisi-komisi,” tandasnya.
Untuk diketahui pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019 dirinci untuk Pendapatan setelah perubahan Rp 9.849.942.842.746,55,- sedangkan belanja setelah perubahan Rp 10.533.925.626.158,80,- atau Defisit Rp 683.982.783.412,29,-. Sementara untuk Jumlah Pembiayaan setelah perubahan Rp 683.982.783.412,29,-. (**)
Penulis : rel humas