Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Parlemen » DPRD Muba Sampaikan Dua Raperda Prakarsa

DPRD Muba Sampaikan Dua Raperda Prakarsa

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 3 Des 2018
  • visibility 962
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU, –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedakah, dan Raperda tentang Retrebusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-29, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (3/12/2018).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedi dan dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, FKPD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM, serta Perangkat Daerah Muba.

Penjelasan Dua Raperda Prakarsa tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba Tapriansyah SPdI, dimana dalam penjelasannya mengatakan tujuan pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yakni, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Kemudian meningkatkan manfaat zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna juga pelayanan bagi masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

“DPRD Muba menyadari bahwa perlindungan terhadap masyarakat dan urusan sosial merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Kita semua juga harus menyadari bahwa APBD Muba memiliki keterbatasan dalm pembiayaan penyelenggaraan urusan-urusan sosial. Untuk itu kita membutuhkan kreativitas untuk menggali potensi-potensi dan mengikutsertakan peran aktif masyarakat dalam membangun Kabupaten Muba dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya untuk pembentukan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang berdasarkan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengubah beberapa kewenangan urusan Pemerintah Daerah. Beberapa kewenangan Provinsi menjadi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Salah satu kewenangan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan Metrologi Legal. Dalam ketentuan Pembagian Nomor 5 (lima) Urusan Pemerintahan Sub Urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen diserahkan ke Daerah terkait dengan pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera/Tera Ulang dan Pengawasan.

“Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang dan dasar hukum dari penetapan retribusi pelayanan tera/tera ulang maka diwajibkan Pemerintah Kabupaten memiliki Peraturan Daerah tentang Tera/Tera Ulang terlebih dahulu, selain mempersiapkan sumber daya manusian dan sarana prasarana pendukung,” imbuhnya.[**]

 

Penulis : Ari W

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Terima Anggota Dewan Pengawas BPKH, Pemprov  Kaji  Peluang  Kerjasama Kelola Dana Haji Antara BPKH RI dan Bank Sumsel Babel  

    Wagub Terima Anggota Dewan Pengawas BPKH, Pemprov  Kaji  Peluang  Kerjasama Kelola Dana Haji Antara BPKH RI dan Bank Sumsel Babel  

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 761
    • 0Komentar

    WAKIL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Mawardi Yahya menerima Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kerjasama pengelolaan dana haji bertempat di ruang tamu Wakil Gubernur,   Jum’at (22/10). Wagub Mawardi Yahya dikesempatan itu menegaskan, Pemprov akan   mendukung  upaya Dewan Pengawas BPKH RI yang hendak menjalin kerjasama  […]

  • Baznas OKI Pugar 4 Unit Rumah Tak Layak Huni

    Baznas OKI Pugar 4 Unit Rumah Tak Layak Huni

    • calendar_month Senin, 23 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.783
    • 0Komentar

    BADAN Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir, melaksanakan program pemugaran rumah tidak layak huni. Salah satu rumah yang telah dipugar dan diserahterimakan adalah milik Suhaimi bin M. Ali (49) Warga Sukadana, Kecamatan Kota Kayuagung. “Untuk tahun ini kami menyasar sebanyak 4 unit RTLH di Kabupaten OKI,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Nazir Bayd, […]

  • Ditpolairud Polda Jambi gagalkan penyelundupan 91.860 ekor benih lobster Senilai Rp9 M, Benih Lobster dari Banten

    Ditpolairud Polda Jambi gagalkan penyelundupan 91.860 ekor benih lobster Senilai Rp9 M, Benih Lobster dari Banten

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 746
    • 0Komentar

    DITPOLAIRUD Polda Jambi menggagalkan penyelundupan 91.860 ekor benih lobster dari Provinsi Banten yang akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur perairan di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, sebanyak 91.860 ekor benih lobster tersebut diamankan dari seorang pengemudi mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Desa Setiris, Kecamatan Muaro […]

  • Muara Enim Komit Tekan Kasus Stunting

    Muara Enim Komit Tekan Kasus Stunting

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.506
    • 0Komentar

    SEBAGAI upaya pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi dalam rangka percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu Prioritas Nasional, sehingga dilakukan penilaian kinerja konvergensi intervensi pencegahan stunting yang telah dilaksanakan selama ini. Penilaian Kinerja ini dipimpin dan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat […]

  • Peroleh Pendanaan, STAIN Abdurrahman Kepri Bangun Gedung Baru

    Peroleh Pendanaan, STAIN Abdurrahman Kepri Bangun Gedung Baru

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 691
    • 0Komentar

    SEKOLAH  Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Abdurrahman Kepulauan Riau tahun ini mendapat bantuan pembangunan yang bersumber dari pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun gedung perkuliahan terpadu. Ketua STAIN Abdurrahman, Muhammad Faisal, mengatakan kampusnya baru memiliki satu bangunan, hibah dari Pemerintah Daerah. Kampus masih membutuhkan sejumlah ruang perkuliahan bagi lebih […]

  • Beasiswa Bidiksiba untuk 49 Anak Berprestasi

    Beasiswa Bidiksiba untuk 49 Anak Berprestasi

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.909
    • 0Komentar

    Sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas kemampuan dan keberhasilan para siswa siswi,PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan pelepasan peserta Program Beasiswa Sekitar PT Bukit Asam Tbk (Bidiksiba) tahun ajaran 2022/2023 pada 17 Agustus 2022 di Lapangan KBL PTBA Tanjung Enim. Bidiksiba merupakan program beasiswa pendidikan yang diberikan PTBA kepada siswa lulusan SLTA atau sederajat dari […]

expand_less
WordPress Archive Minimog – Next-gen Multipurpose Shopify theme grade-A Minimosity – Magazine, Reviews and News WP Theme MINIMUM – Professional WordPress Theme MiniPo – Multipurpose Minimal Portfolio WordPress Theme Miniport – Minimal Portfolio WordPress Theme Minishop – Multipurpose, e-Commerce WordPress Theme Miniture – Minimalist WooCommerce Theme Mins – Eye Care Clinic Services Elementor Template Kit Mipro - Minimal WooCommerce WordPress Theme Mirasat – Internet Provider and Satellite TV WordPress Theme