PENGADAAN barang dan jasa yang bersifat langsung pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Selatan khususnya pada belanja publikasi media massa yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika akan beralih ke flatform Belanja Langsung (BELA) yang dikenalkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Setelah diawali oleh Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), beberapa daerah juga bakal mengimplementasikan program pemerintah pusat ini antara lain, Pemkab Musi Banyuasin, OKU Timur, Kota Prabumulih dan Kabupaten OKU Selatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik, Zakiah, SE, MM mengatakan kedatangannya ke Kabupaten OKI pada Rabu, (6/7) dalam rangka kaji tiru penerapan belanja langsung melalui marketplace yang tergabung dalam flatform BELA pengadaan LKPP.
“Kami ingin belajar bagaimana melakukan step-step belanja publikasi media massa melalui toko daring yang tergabung dalam Bela pengadaan LKPP” terang dia.
Zakiah mengatakan pihaknya mengalami hambatan-hambatan dalam pelaksanaan fungsi komunikasi dan informasi publik khususnya dalam mendiseminasi informasi melalui media massa.
“Perlu diperkuat adalah regulasi, mekanisme yang sesuai peraturan perundangan dan tentu untuk memudahkan semua pihak baik pengguna anggaran maupun pihak media selaku rekanan” terang dia.
Untuk itu tambahnya kedatangan kedatangan mereka ke Diskominfo OKI untuk lebih memperdalam pengetahuan tentang mekanisme belanja publikasi secara digital melalui aplikasi Belapengadaan LKPP.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Adi Yanto mengatakan BELA Pengadaan sendiri merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mewujudkan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK yakni Katalog Elektronik Lokal, Pembayaran Elektronik (e-payment) dan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE).
“Dalam rangka mendukung aksi strategi nasional pencegahan korupsi tahun 2021-2022 pada program pengadaan barang dan jasa” terang dia.
Adi menjelaskan bahwasanya program Bela Pengadaan dan Toko Daring yang sudah ditindaklanjuti Pemkab OKI berdasarkan regulasi yang sangat jelas, di antaranya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Aplikasi Bela (Belanja Langsung).
“Tentu tujuannya agar pekerjaan-pekerjaan administratif menjadi lebih simpel dan transparan,” kata Adi.
Lanjutnya, program Bela Pengadaan ini juga bisa mendukung UMKM go digital bergabung ke dalam marketplace serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
“Ini merupakan hal dan tantangan baru. Untuk itu, OKI mengakselerasi pelaksanaannya” terang dia.[***]