OKI Terkini

Delapan KIK Milik Masyarakat OKI Raih Sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM, Apa Saja ?

ril/fot: ist

Delapan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Ogan Komering Ilir [OKI] meraih sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Sertifikat KIK itu diserahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (23/05).

Kekayaan intelektual yang dipatenkan itu antara lain, Biduk kajang, Tanjidor pedamaran, gerabah Kayuagung, Bolu cupu, Kepudang, adat setakattan, dan kerupuk kemplang. Kearifan Lokal ini sebelumnya telah didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI.

“Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang, untuk Kabupaten OKI ada 8 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang di patenkan,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan  dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas.

Madin menambahkan masyarakat OKI bangga karena memiliki banyak kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal.

“Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan,” terang dia

Sementara Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Talaumbanua, SH, M. Hum menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat penting karena kekayaan akan Intelektual masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi pemerintah.

“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal,” ujar dia.[***]/dra

 

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com