PMI di Malaysia, 1.500 WNI Kini Dapat Kepastian Kewarganegaraan, Ada Apa Sebelumnya?
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kp2mi.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 1.500 WNI, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, kini mendapat kepastian status kewarganegaraan Republik Indonesia setelah menjalani pendataan, verifikasi, dan asesmen pemerintah.
Pekerja Migran Indonesia (PMI), persoalan di negeri jiran tidak berhenti pada pekerjaan, upah, atau dokumen kerja. Ada persoalan lain yang tak kalah penting, kepastian sebagai warga negara Indonesia.
Hal itu menjadi perhatian pemerintah setelah sekitar 1.500 WNI di Malaysia mengikuti proses pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk memastikan status kewarganegaraan mereka. Mereka tersebar di empat wilayah, yakni Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau.
Setelah melalui proses tersebut, para WNI memperoleh Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan status kewarganegaraan menjadi penting karena menyangkut lebih dari sekadar kepemilikan dokumen. Ketidakjelasan identitas dan status hukum dapat berpengaruh terhadap akses seseorang terhadap layanan dasar, administrasi kependudukan, keimigrasian, hingga berbagai bentuk perlindungan dari negara.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan kepastian tersebut merupakan bagian dari pelindungan PMI yang harus diberikan secara menyeluruh.
“Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi,” kata Mukhtarudin saat menghadiri Diskusi dan Sosialisasi Layanan Hukum melalui Program “PASTI ADA SOLUSI” di Aula KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).
Menurut Mukhtarudin, persoalan administrasi, dokumen, maupun status kewarganegaraan tidak seharusnya membuat PMI dan keluarganya berjalan sendiri ketika membutuhkan bantuan pemerintah.
Penyelesaian persoalan WNI di luar negeri, tambah menteri membutuhkan keterlibatan sejumlah instansi sekaligus. Dalam program tersebut, Kementerian P2MI berkolaborasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, serta KBRI Kuala Lumpur.
Bukan Cuma Soal Dokumen
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap WNI berhak memperoleh kepastian hukum, termasuk mereka yang tinggal di luar negeri dan menghadapi persoalan dokumen maupun status kewarganegaraan.
Menurut Supratman, penegasan status kewarganegaraan menjadi salah satu cara negara memastikan masyarakat mengetahui secara jelas kedudukannya di mata hukum Indonesia.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara,” ujar Supratman.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan urusan keimigrasian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan dokumen perjalanan, kewarganegaraan, dan keimigrasian saling berkaitan sehingga membutuhkan koordinasi antarlembaga.
“Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian,” kata Agus.
Bagi pemerintah, pola pelayanan seperti ini diharapkan membuat masyarakat tidak perlu menghadapi sendiri persoalan yang sebenarnya melibatkan lebih dari satu instansi.
Menyangkut PMI dan Keluarganya
Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo menilai persoalan yang dihadapi PMI tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja. Di dalamnya juga terdapat persoalan keluarga, pendidikan anak, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan hukum. Kepastian kewarganegaraan, akunya memiliki arti yang lebih luas bagi WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia.
“Kewarganegaraan bukan hanya persoalan dokumen. Kewarganegaraan adalah identitas, kepastian hukum, sekaligus ikatan seseorang dengan Negara Republik Indonesia,” tegas Dato.
Sementara itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi memastikan administrasi kependudukan turut diperkuat agar WNI di luar negeri memiliki kepastian identitas dan dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Proses penegasan status kewarganegaraan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Melalui Program “PASTI ADA SOLUSI”, pemerintah juga membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia. WNI dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun konsultasi mengenai persoalan kewarganegaraan, imigrasi, administrasi kependudukan, hingga pelindungan PMI.
Pelindungan PMI ini tidak berhenti ketika seorang pekerja meninggalkan Indonesia untuk mencari nafkah di luar negeri. “Jadi, negara selalu hadir dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air,” pungkasnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
