SUMSELTERKINI.ID, Palembang- Per 31 Oktober lalu sudah 46.559.400 pelanggan yang telah registrasi ulang kartu SIM prabayar, diperkirakan akan terus bertambah sesuai kebijakan yang dikeluarkan Kemkominfo.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli menilai kesadaran pelanggan untuk melakukan daftar ualang nomor ponsel cukup tinggi karena selama delapan hari ini sudah mencapai puluhan juta.
“Artinya aturan yang telah dikeluarkan pemerintah diterima dengan positif oleh masyarakat pengguna seluler di Tanah Air,”ungkapnya, Selasa (7/11/2017).
Pihaknya sangat optimistis semua pelanggan ponsel di Tanah Air akan mendaftarkan ulang nomornya.
Meski demikian, lanjutnya ada juga pelanggan yang gagal untuk meregistrasi ulang kartu SIM nya, seharusnya jumlah yang meregistrasi lebih banyak lagi.
“Yang gagal registrasi mencapai 20 %, namun mereka tetap berupaya melakukan registrasi,”ulasnya.[WE]