SUMSELTERKINI.CO.ID – Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 masih dibuka hingga 28 Juli 2026. Program pemagangan nasional yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target pelaksanaan program pemagangan nasional yang menyasar 150 ribu peserta sepanjang 2026. Target tersebut dibagi dalam tiga batch dengan kuota masing-masing sebanyak 50 ribu peserta.
“Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” ujar Darmawansyah dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Juli 2026, proses akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026.
Selanjutnya, pleno dan penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, sedangkan hasil seleksi diumumkan sehari kemudian atau 7 Agustus 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos akan mulai mengikuti program magang pada 10 Agustus 2026, sementara kick off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026.
Kemnaker menjelaskan penyelenggaraan MagangHub tahun ini disertai sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program serta memperluas manfaat bagi peserta maupun mitra penyelenggara.
Salah satu pembaruan yang diterapkan adalah kesempatan bagi seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang.
Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi peserta saat bersaing di pasar kerja.
Program ini juga memperluas sasaran peserta dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Lulusan pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.
Menurut Darmawansyah, kebijakan disusun agar dapat mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi membutuhkan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh.
Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta akan menerima uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi mitra penyelenggara. Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan program, Kemnaker juga meningkatkan koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum serta lingkungan kerja yang disediakan mitra penyelenggara tetap aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran peserta.
Petunjuk teknis terbaru turut mengakomodasi mitra penyelenggara yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan.
Pengaturannya mencakup durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya.
Ketentuan ini meliputi penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta agar penyelenggaraan MagangHub berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.(***)

