Ekonomi

Indonesia Resmi Gabung PCA, Apa Maknanya Bagi Posisi RI?

Foto : kemlu.go.id

INDONESIA resmi bergabung menjadi anggota ke-127 Permanent Court of Arbitration (PCA),” tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di laman resminya. Kemlu menegaskan komitmen Indonesia pada ketertiban hukum internasional dan penyelesaian sengketa secara damai.

Tepat pada 2 Februari 2026, Indonesia resmi tercatat sebagai anggota PCA, lembaga internasional tertua yang fokus pada penyelesaian sengketa secara damai. Di balik angka dan dokumen resmi itu, tersimpan pesan diplomatik penting Indonesia kini siap memainkan peran lebih aktif di panggung hukum global.

Bagi sebagian orang, PCA terdengar abstrak “pengadilan internasional” yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Tapi bagi diplomat, akademisi, dan pengamat geopolitik, keanggotaan ini jauh lebih dari sekadar simbol.

Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia ingin duduk di meja global, bersuara, dan menghadapi sengketa internasional dengan landasan hukum yang kokoh.

Misalnya  kasus sengketa maritim di Laut Natuna atau perbatasan dengan negara tetangga. Selama ini, Indonesia mengandalkan diplomasi bilateral dan negosiasi politik. Dengan bergabungnya ke PCA, Indonesia kini memiliki mekanisme resmi untuk membela kepentingan Nasional di Forum Hukum Internasional.

Tidak hanya itu, Indonesia juga bisa menominasikan arbitrator sendiri praktisi hukum yang memahami konteks lokal untuk duduk dalam proses penyelesaian sengketa.

Dari sisi geopolitik, langkah ini sangat strategis. Dunia kini sedang menyaksikan pergeseran kekuatan sengketa investasi, energi, dan perdagangan kerap melibatkan negara besar. Dengan menjadi anggota PCA, Indonesia mengirim pesan bahwa kita siap menegaskan posisi hukum, bukan hanya mengandalkan kekuatan politik atau tekanan ekonomi.

Keanggotaan ini juga memperkuat stabilitas hubungan dengan negara tetangga. Saat muncul isu perbatasan atau pemanfaatan sumber daya laut, PCA menawarkan jalur penyelesaian yang damai, transparan, dan legal. Tidak ada paksaan, tidak ada konflik militer hanya hukum internasional yang berbicara.

Selain keuntungan negara, keanggotaan PCA membuka peluang bagi individu Indonesia. Diplomat, pengacara, akademisi, dan praktisi hukum berpeluang menjadi arbitrator atau konsultan dalam sengketa internasional. Pengalaman ini menjadi modal berharga untuk memperkuat negosiasi perjanjian internasional, meningkatkan reputasi Indonesia, sekaligus membuka jejaring global yang luas.

Tidak kalah penting, langkah ini menegaskan komitmen Indonesia pada ketertiban hukum internasional. Dunia mengakui bahwa Indonesia tidak hanya peduli kepentingan nasional, tapi juga siap berperan dalam penyelesaian damai sengketa global. Dalam era diplomasi modern, hukum adalah senjata yang elegan, lebih ampuh daripada konflik bersenjata.

Ke depan, keanggotaan Indonesia di PCA diprediksi memperkuat posisi Indonesia di forum internasional lainnya, seperti ICSID, ICJ, dan UNCITRAL. Artinya, setiap langkah Indonesia di dunia internasional akan semakin memiliki landasan hukum kuat, mengurangi risiko konflik, sekaligus membuka peluang diplomasi lebih luas.

Singkatnya, bergabungnya Indonesia ke PCA bukan sekadar simbol formalitas, tapi langkah strategis dalam diplomasi dan hukum internasional.

Indonesia kini berjalan tenang, tapi arusnya kuat, siap menghadapi tantangan global dengan kepala tegak dan strategi matang.

Seperti pepatah lama mengatakan, “Air tenang menghanyutkan.” Indonesia membuktikan ketenangan di atas meja diplomasi bisa menjadi kekuatan yang tak terlihat, tapi berdampak besar bagi masa depan bangsa.(***)

 

To Top