CAPE TOWN, Afrika Selatan – Pengadilan Tinggi Western Cape, Afrika Selatan mengeluarkan Keputusan hak perwalian anak-anak almarhumah Farah Munif (WNI) dari ayah mereka kepada Khairunnisa (adik almarhumah), serta ijin relokasi ke Indonesia.
Selama satu tahun pendampingan oleh KJRI Cape Town, ketiga anak almarhumah diasuh sementara oleh Insoaaf Manuel dan menempati Guest House KJRI Cape Town. Hal ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Anak yang memberikan Hak Pengasuhan Sementara hingga November 2023.
Persidangan termasuk rumit karena sang ayah yang berkewarganegaraan Afrika Selatan melakukan perlawanan. Selain itu, terdapat tiga hal dalam pengajuan permohonan: 1. Pemutusan hak pengasuhan oleh ayah; 2. Peralihan perwalian dari ayah kepada Khairunnisa; 3. Relokasi ke Indonesia. Namun, karena adanya pendampingan oleh KJRI Cape Town, hakim ingin segera menyelesaikan kasus ini dan dapat memberikan keputusan dalam satu bulan.
Alm. Farah Munif menikah dengan WN Afsel pada bulan November 2009. Mereka dikaruniai tiga anak, usia 11, 9 dan 8 tahun. Pada tahun 2019, Farah (32 tahun) wafat karena kanker. Ditemukan pula bukti-bukti bahwa suaminya melakukan KDRT baik fisik maupun mental terhadap almarhumah dan anak-anaknya. Mereka juga tinggal di tempat yang tidak layak.
Anak tertua yang menderita down syndrome diduga mengalami pelecehan oleh ayahnya (berdasarkan laporan pekerja sosial). Polisi tidak dapat memproses laporan tersebut mengingat kondisi anak yang non-verbal.
Sejak Juni 2021, KJRI Cape Town menempatkan Insoaaf Manuel dan ketiga anak tersebut di Guest House serta memberikan bantuan logistik secara rutin. Ms. Manuel sendiri memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya dan seorang bayi (catatan: setelah Farah wafat, sang ayah menikah dengan Ms. Manuel dan melahirkan seorang bayi).
Atas permintaan keluarga almh. Farah dan persetujuan Kementerian Luar Negeri, KJRI Cape Town melakukan pendampingan hukum bagi Khairunnisa. Pada saat yang sama, atas permintaan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial mengirimkan petugas ke rumah keluarga Khairunnisa untuk melihat kelayakan dan kesiapan mereka untuk mengadopsi anak-anak almarhumah tersebut. Keluarga Khairunnisa juga menyampaikan Surat Keterangan penerimaan dari calon Sekolah ketiga anak tersebut. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hakim memutuskan untuk memberikan perwalian anak-anak kepada Khairunnisa dan ijin relokasi ke Indonesia.
Konsul Jenderal RI Cape Town, M. Siradj Parwito, menegaskan bahwa. “sesuai amanah Konstitusi, salah satu fungsi utama Perwakilan RI di luar negeri adalah melindungi segenap bagi warganegara Indonesia. Tuntasnya penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa negara hadir sebagaimana sering ditekankan pula Presiden dan Menteri Luar Negeri”.[***]
(Naskah: KJRI Cape Town)