Sumselterkini.co.id, Jakarta –Kegiatan Bulan Cinta Laut yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) berhasil mengumpulkan 1.012,7 kilogram sampah di Pantai Pall Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Kamis (15/9/2022) lalu. Kegiatan yang diikuti lebih dari 300 orang tersebut mengumpulkan sebanyak 776,5 kilogram sampah organik dan 236,2 kilogram sampah anorganik.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf dalam sambutannya menerangkan bahwa KKP telah menunjukkan komitmennya dengan kebijakan perikanan lestari melalui pengelolaan ruang laut, penangkapan ikan terukur, perlindungan lingkungan laut dengan memperluas wilayah konservasi serta pengendalian pencemaran di laut terutama sampah plastik di laut.
“Aksi Bulan Cinta Laut adalah gerakan bersama untuk menumbuhkan kesadaran seluruh nelayan untuk melawan sampah di laut. Melalui Bulan Cinta Laut, pada satu bulan tertentu di masa sulit melaut (paceklik), nelayan melaut untuk mengumpulkan sampah di laut. Untuk mengapresiasi para nelayan tersebut, nantinya sampah yang diperoleh akan dihargai setara dengan harga per kilogram ikan terendah di daerah,” terang Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan Aksi Bulan Cinta Laut dilaksanakan dengan beberapa tujuan yaitu: Pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian sampah di pesisir dan laut agar tidak bocor ke laut; Kedua, mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui penerapan ekonomi sirkular; Ketiga, mengenalkan inovasi pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
“Hasil Aksi Bulan Cinta Laut diharapkan dapat menjadikan laut tetap bersih dan sehat sehingga memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan baik oleh KKP maupun bekerja sama dengan para mitra atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk tujuan konservasi, edukasi, wisata bahari, perikanan tangkap serta budidaya secara berkelanjutan,” sambungnya.
Komitmen pemerintah dalam penanganan sampah laut telah diatur melalui Peraturan Presiden No.83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah plastik di laut sebanyak 70% pada tahun 2025.[***]