PEMKAB Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Muba bekerjasama menetapkan Rumah Restorative Justice di Empat Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Sekayu, yaitu Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Soak Baru, Kelurahan Serasan Jaya, Kelurahan Karyuara, Selasa (10/05/2022) bertempat di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba.
Rumah Restorative Justice ini merupakan bentuk penyelesaian konflik yang tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan, tetapi lebih mengedepankan pada terpulihkannya keadaan semula atau kondisi normal dari korban, pelaku, keluarga pelaku/korban ataupun stakeholder lainnya yang berkepentingan.
Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi dalam pertemuan tersebut mengapresiasi dan menyambut inisiatif Kejari Muba mendirikan rumah keadilan restorative untuk membantu Pemkab Muba dalam menangani perkara hukum di wilayah tertentu dalam Kabupaten Muba yang memiliki potensi terhadap kerawanan pelanggaran hukum.
“Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice di 4 kelurahan dalam Kecamatan Sekayu ini sebagai percontohan memungkinkan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan,”ungkapnya.
Sekda Apriyadi menyampaikan pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice tersebut. “Ini terobosan yang sangat baik sekali, Saya berharap Rumah Restorative justice didirikan di tiap desa. Saya minta Kabag Hukum segera persiapkan satu (1) kelurahan untuk meluncurkan terobosan ini,”tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba melalui Kasi Pidum Kejari Muba Habibi menerangkan bahwa Rumah Restorative Justice tersebut berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat.
Restorative Justice diharapkan, lanjut Habibi mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba. “Kami dari pihak Kejari Muba Mohon support dari kecamatan atau Lurah. Karena sesuatu yang baik ini mudah-mudahan segera terealisasi. Kalau dulu ini adalah hukum adat penyelesaian masalah melalui mufakat. Jangan sampai Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,”ungkapnya.
Menurutnya pelayanan tersebut gratis tidak dipungut biaya sepeserpun, bila ada oknum atau pihak yang melakukan pemungutan biaya maka segera melaporkan hal tersebut. Karena, lanjutnya pelayanan ini diinisiasi untuk membantu masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba.
Kasi Intel Kejari Muba Abunawas SH juga mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait dengan Rumah Restorative Justice tersebut.”Jangan sampai ada pihak atau oknum melakukan pemungutan biaya terhadap pelayanan ini. Hukum tujuannya kepastian hukum dan pemanfaatan hukum. Jadi hukum harus ditegakkan dan bermanfaat,” tandasnya.[***]