Tanpa Harus ke Pengadilan
Upaya Selesaikan Pidana Ringan Tanpa Harus ke Pengadilan, Muba Bakal Dirikan 4 Rumah Restorative Justice
- calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
- visibility 719
- 0Komentar
PEMKAB Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Muba bekerjasama menetapkan Rumah Restorative Justice di Empat Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Sekayu, yaitu Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Soak Baru, Kelurahan Serasan Jaya, Kelurahan Karyuara, Selasa (10/05/2022) bertempat di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba. Rumah Restorative Justice ini merupakan bentuk penyelesaian konflik yang tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku […]
