MUBA Terkini

Kasus Covid-19 Tinggi, Muba Berlakukan PPKM Darurat Lokal, Sekda Ungkap Siapkan Perbub, Perda, SE Hingga Tindakan Tegas Jika Ada yang Melanggar

ist

PRESIDEN Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seiring terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tanah air.

PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Menanggapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil kebijakan bakal memberlakukan PPKM Darurat Lokal guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Muba.

Demikian diungkapkan Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekda Muba Drs H Apriyadi saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Tingkat Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Serasan Sekate  yang turut dihadiri seluruh Camat, Kades, Kepala RSUD dan Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Muba secara virtual di kantor masing-masing, kemarin.

“Menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi sangat cepat atas perkembangan COVID-19, secara nasional saja sudah melaksanakan PPKM di pulau Jawa dan Bali karena memang sekarang ini kasus COVID-19 sudah sangat serius, rumah sakit dan juga ketersediaan sarana prasarana sudah melewati batas, maka tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di Pulau Sumatera,”ujar Apriyadi.

Memang kata Sekda Apriyadi, peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Muba sudah cukup tinggi, kalau selama ini hanya terjadi di Kota Sekayu dan sekitarnya.

Namun sekarang sudah mulai naik juga di Kecamatan lain seperti Kecamatan Sungai Lilin, Bayung Lencir dan Babat Toman, maka perlu di sikapi bersama, perlu dilakukan pengetatan kembali seperti di awal yang dulu dalam menjaga wilayah agar masyarakat tidak terpapar COVID-19. Oleh sebab itu, perlu bersama-sama melakukan pencegahan, penanggulangan dan edukasi ke masyarakat.

“Kita sudah siapkan Perbub, Perda dan Surat Edaran juga sudah dikeluarkan, tinggal kita selaku pelaksana harus benar-benar menjaga masyarakat jangan sampai terpapar COVID-19,”urainya.

Jika menurutnya ada terpapar perlu melakukan pendampingan dan diberikan edukasi agar tidak menularkan.

Instruksi Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin agar semua pihak baik pemerintah kabupaten hingga desa memahami bahwa SOP penanganan pasien yang terpapar COVID-19 mengalami perubahan.

Pasien COVID-19 yang tidak mengalami gejala apapun atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa dilakukan isolasi mandiri di rumah atau posko yang disediakan desa/kelurahan.

“Ini tugas kita, harus diterapkan bagaimana teknik isolasi mandiri yang benar, perlu diawasi tim satgas COVID-19 tingkat desa, untuk membatasi penularan,”paparnya.

 

Libatkan masyarakat

Upaya lain juga dilakukan Pemkab Muba, yakni libatkan masyarakat agar dapat berperan aktif. “Gunakan dana desa untuk penyemprotan dan rumah isolasi/posko serta bantuan sembako bagi warga kurang mampu yang terpapar COVID19,”ujar Sekda.

Sekda menyebutkan, para Camat dan Kades agar membatasi kegiatan masyarakat seperti hajatan atau yang bersifat kerumunan tunda dahulu, karena sekarang dalam posisi darurat. “Kalau masih ada yang melanggar, nanti tim penegak hukum akan mengambil tindakan, maka perlu beri pengertian ke masyarakat.

Menurut laporan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr Azmi Dariusmansyah, strategi antisipasi peningkatan peningkatan COVID-19 yaitu, Melakukan 3T secara masif di wilayah yang terdapat kasus konfirmasi tinggi.

Selain itu, mengaktifkan Satgas Covid-19 di desa/kelurahan sampai ketingkat RT/RW dengan melibatkan unsur terkait, Pemberlakuan PPKM Darurat Lokal (Tingkat RT, RW, Kelurahan/Desa)  dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Kecamatan, Kelurahan/Desa pada daerah zona Kuning, Orange dan Merah dan di pantau langsung oleh Satgas Kabupaten (BPBD, Pol PP, Polres, Kodim, Dinkes).

Kemudian Melakukan Pengetatan aktivitas masyarakat dengan tindakan OPERASI YUSTISI dan Tindakan tegas terhadap pelanggaran dengan melibatkan seluruh unsur yang terkait, sesuai Perda No. 16/2020 dan Melaksanakan Edukasi Penerapan 5M.

Melakukan pelarangan dan pembubaran setiap bentuk kegiatan/aktivitas yang menimbulkan kerumunan. “Pemberlakukan JAM MALAM (Aktivitas sampai pukul20.00  WIB) untuk daerah dengan zona Kuning, Orange dan Merah,”paparnya.

Kadinkes Muba juga menyebutkan, juga perlu memastikan hanya Kasus Konfirmasi Positif PCR  dengan gejala sedang dan berat yang di rawat di RS, untuk kasus dengan gejala ringan dan tanpa gejala untuk di rawat Rusunawa atau menjalani Isolasi Mandiri di shelter desa/keluraham/perusahaan yang di pantau tim Satgas Covid-19 RT, RW, Desa/Kelurahan.

Usai melaksanakan rakor, Sekda Muba didampingi Forkopimda, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kadinkes, Kepala BPBD, Kepala DPMD dan Pol PP mendatangi langsung RSUD Sekayu guna mengecek ketersediaan tabung oksigen.

Sebelumnya Pemerintah melalui Gugus Tugas mengeluarkan peta zonasi risiko minggu ini dan harus diantisipasi semua daerah.

Perkembangannya menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali. Yang perlu dicermati, 27 kabupaten/kota diantaranya dari luar Pulau Jawa-Bali. Dan diminta dengan sangat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing serta menegakkan peraturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

“Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali,” ucap Wiku dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Oleh karena itu, Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai. Sehingga seluruh pasien COVID-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

“Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik,” jelasnya.

Dan perlu dipahami, bahwa perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda. Karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia. Kementerian Kesehatan menggunakan leveling 1 – 4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respon pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Selain itu, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.[***]

Ini Daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah Non Jawa-Bali

Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah

Bengkulu:
Bengkulu

Jambi:
Batanghari

Kalimantan Barat:
Singkawang, Pontianak, Waringin Timur dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Tengah:
Balikpapan, Samarinda dan Bontang

Kepulauan Riau:
Tanjung Pinang, Batang dan Bintan

Lampung:
Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pring Sewu

Maluku:
Ambon

Maluku Utara:
Ternate

Papua Barat:
Fakfak

Sulawesi Tenggara:
Kota kendari dan Konawe

Sumatera Barat:
Padang Pariaman dan Bukit Tinggi

Sumatera Selatan:
Lahat, Muba dan Palembang.BNPB.[***]

Irwan Wahyudi

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com