Muara Enim Terkini

Terkait Masalah Tambang Rakyat, Pemegang IUP Harus Ikut Instruksi Pemerintah Pusat, Pemkab Akan Sampaikan ke Kementerian ESDM

USAI melakukan rapat dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) yang ada di wilayah Tanjung Agung dan Tanjung Enim terkait pengelaolaan Tambang Rakyat (TR), Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim, akan melanjutkan hasil rapat ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera ditindak lanjuti.

“Dari hasil ini, akan kita teruskan ke kementerian. Selanjutnya kita menunggu hasil keputusan. Apapun keputusan dari Kementerian, kita ikuti dan siap menjalankannya,” ujar Asisten II, Pemkab Muara Enim, Riswandar, Selasa (22/06/2021) usai menggelar rapat dengan perusahaan pemegang IUP, di ruang rapat Serasan Sekundang.

Sementara itu, perusahaan pemegang IUP yang lahannya banyak dilakukan penambangan oleh masyarakat, mengikuti hasil apa yang nanti menjadi keputusan dari pemerintah pusat. Pasalnya, IUP dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan sebagai perusahaan, hanya mengikuti instruksi yang diberikan.

Menurut Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT Bukit Asam Tbk unit penambangan Tanjung Enim, Vempri Sugara mengatakan, pihaknya mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah. “Kami berharap apa yang nanti menjadi keputusan, adalah keputusan yang terbaik, baik itu untuk perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan Vempri, secara aturan hukum penambangan yang dilakukan masyarakat tidak bisa diakomidir, karena di undang undang pemerintah tidak bisa lagi menerbitkan izin pertambangan rakyat. “Namun apabila masyarakat masih ingin bekerja di sektor pertambangan, sesuai aturan dan ketentuan mensyarakat seperti jasa usaha baik inti maupun non inti, dan ini bisa diakomodir,” ujarnya.

Selain itu, upaya lainnya agar permasalahan penambangan ilegal bisa terselesaikan, adalah dengan mengembangkan ekonomi masyarakat. “Dan setiap perusahaan akan siap membantunya, dengan catatan Pemerintah Daerah yang mengatur dan menjadi koordinator hal terkait pemgembangan ekonomi masyarakat. Prinsipnya kita mensuport penuh pemberdayaan masyarakat di sekitar perusahaan,” tukasnya.

Terkait mengenai pembebasan lahan warga yang berada di IUP perusahaan yang saat ini bisa menjadi solusi penyelesaian tambang ilegal, PTBA khususnya tetap berusaha melakukan negosiasi dengan masyarakat apalagi yang lokasinya dekat dengan jalan. “Namun kami kembalikan kemasyarakat jalan terbaik dalam pembebasan lahan. Karena perusahaan tidak bisa memaksakan,” tutupnya.(***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com